Tasmalinda
Minggu, 05 Juli 2026 | 11:44 WIB
Kronologi 5 kilogram sabu nyaris lolos di Bakauheni, begini peran oknum Brimob
Baca 10 detik
  • Polda Lampung menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu dan ratusan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026.
  • Empat tersangka, termasuk oknum anggota Brimob dan prajurit TNI AL, diamankan karena diduga terlibat jaringan narkotika Medan.
  • Seluruh pelaku kini menjalani proses hukum sesuai institusi masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Proses hukum terhadap para tersangka kini berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Tersangka sipil bersama oknum anggota Brimob diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) untuk menjalani proses hukum berdasarkan peradilan militer.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More