- Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua tersangka, RA dan FN, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
- Polisi menyita total 68 paket sabu dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekayu dan Lawang Wetan.
- Modus pelaku meliputi penyimpanan narkoba di dalam kotak rokok dan wadah minyak rambut di batang sawit.
SuaraSumsel.id - Modus penyimpanan narkoba di Musi Banyuasin makin nekat dan tak biasa. Polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dua tempat berbeda, mulai dari kotak rokok hingga wadah minyak rambut Gatsby yang diselipkan di batang pohon sawit.
Total ada 68 paket sabu yang diamankan dari dua pengungkapan berbeda di wilayah Kecamatan Sekayu dan Lawang Wetan.
Kasus pertama terungkap pada Senin 4 Mei 2026 malam di Jalan Suluk Danau Ulak Lia, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam operasi itu, Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial RA (25), warga Kecamatan Sekayu.
Saat diamankan, RA berada di bawah sebuah rumah.
Tak jauh dari posisi tersangka, polisi menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang tergeletak di atas kursi panjang.
Ketika dibuka, kotak rokok tersebut ternyata berisi tiga plastik klip dengan total 37 paket sabu siap edar.
Berat bruto seluruh paket mencapai sekitar 8,37 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Baca Juga: 5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
Belum genap 24 jam, polisi kembali membongkar kasus serupa di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Selasa 5 Mei 2026.
Kali ini, seorang pria berinisial FN (55), yang berprofesi sebagai petani kebun, diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai petugas.
Saat hendak ditangkap, FN disebut sempat melakukan perlawanan.
Namun yang membuat polisi terkejut, barang bukti sabu ternyata tidak berada di tangan tersangka.
Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan satu wadah minyak rambut merek Gatsby warna biru yang diselipkan di batang pohon sawit sekitar satu meter dari tempat tersangka duduk.
Saat dibuka, wadah tersebut berisi 31 paket sabu dengan berat bruto sekitar 7,15 gram.
Berita Terkait
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Emas dan Harley Disita, Uang Pelayaran Sungai Lalan Diduga Berubah Jadi Aset Mewah
-
Uang Kapal di Sungai Musi Mengalir ke Mana? Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Mulai Diusut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang