Tasmalinda
Minggu, 05 April 2026 | 20:59 WIB
Kronologi tersangka 58 Kg sabu kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi, masih terborgol
Baca 10 detik
  1. Tersangka kasus 58 kg sabu kabur dari ruang pemeriksaan di Polda Jambi.
  2. Ia melarikan diri dalam kondisi tangan masih terborgol.
  3. Polisi menyatakan kejadian ini terjadi karena kelalaian petugas dan kini tersangka menjadi buronan.

SuaraSumsel.id - Pelarian tersangka kasus narkoba dengan barang bukti fantastis, 58 kilogram sabu, dari Polda Jambi menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena nilai kasusnya yang besar, tetapi juga karena cara kaburnya yang tak masuk akal—dalam kondisi tangan masih terborgol.

Peristiwa ini bermula saat tersangka bernama Alung alias MA menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Saat itu, proses pemeriksaan berlangsung seperti biasa. Namun di tengah situasi yang diduga lengah, tersangka melihat celah dan memanfaatkannya untuk melarikan diri.

Dalam kondisi tangan masih terikat borgol, Alung diduga bergerak cepat meninggalkan ruang pemeriksaan. Kejadian itu berlangsung singkat hingga petugas tidak langsung menyadari bahwa tersangka telah kabur dari pengawasan.

Beberapa saat kemudian, barulah petugas menyadari tersangka tidak lagi berada di tempat. Upaya pencarian langsung dilakukan di area Mapolda Jambi, namun tersangka sudah lebih dulu menghilang.

Pihak kepolisian pun mengakui adanya kelalaian dalam peristiwa tersebut. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa kejadian ini murni akibat kelalaian petugas yang berjaga.

“Ini murni kelalaian petugas, dan yang bersangkutan berdasarkan sidang kode etik dikenakan sanksi demosi 2 tahun,” kata Erlan saat diwawancarai awak media, Sabtu (4/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa insiden tersebut telah melalui proses pemeriksaan internal. Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik.

Bagaimana mungkin seorang tersangka kasus besar dengan barang bukti puluhan kilogram sabu bisa melarikan diri, bahkan dalam kondisi tangan terborgol? Pertanyaan ini terus bergulir, terlebih mengingat skala kasus yang tidak kecil.

Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas. Dengan barang bukti mencapai 58 kilogram, banyak pihak menduga tersangka memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Pelariannya pun memicu spekulasi, apakah ini semata kelalaian atau ada faktor lain yang belum terungkap.

Baca Juga: Daftar SPKLU Sumbagsel 2026: 64 Lokasi Charger di Sumsel, Jambi & Bengkulu Didukung Listrik Andal

Kini, Alung resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran, sementara publik menunggu perkembangan terbaru dari kasus yang telah menyita perhatian ini.

Pelarian ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menjadi ujian serius bagi sistem pengamanan aparat. Di tengah upaya pemberantasan narkoba, satu celah kecil bisa berdampak besar.

Load More