Tasmalinda
Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB
ilustrasi sengketa lahan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Polres Musi Banyuasin menetapkan tiga petani Desa Sidomulyo sebagai tersangka kasus dugaan pencurian hasil kebun pada 9 Juni 2026.
  • KPA Sumatera Selatan menilai penetapan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas lahan kelola.
  • Konflik agraria di Desa Sidomulyo dipicu sengketa lahan antara warga pengelola lama dengan pihak lain sejak akhir 2024.

"Konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan pidana. Yang harus dicari terlebih dahulu adalah penyelesaian konflik tanahnya. Jika akar masalah tidak diselesaikan, maka konflik seperti ini akan terus berulang," katanya.

Ia juga menyoroti komitmen Komisi III DPR RI yang sebelumnya menerima aspirasi KPA terkait praktik kriminalisasi dalam konflik agraria. Namun, menurutnya, penetapan tersangka terhadap petani justru menunjukkan persoalan tersebut masih terjadi.

Lahan Masih Menjadi Objek Sengketa

KPA Sumsel menyebut hingga kini konflik lahan di Desa Sidomulyo masih berlangsung. Organisasi itu mengklaim lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai masyarakat secara fisik selama puluhan tahun dan menjadi sumber utama penghidupan warga.

Karena itu, KPA mendesak aparat penegak hukum untuk melihat kasus tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya dari aspek pidana semata. "Negara harus hadir menyelesaikan konflik agraria secara adil. Jangan sampai petani yang memperjuangkan ruang hidupnya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi," kata Dewa.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Suara.com masih mengupayakan konfirmasi pada pihak Polres Musi Banyuasin terkait alasan penetapan tersangka terhadap ketiga petani tersebut maupun perkembangan terbaru proses penyidikan yang sedang berjalan.

Load More