Tasmalinda
Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:25 WIB
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit. Sawit dan karet kuasai 2,8 Juta hektare, mengapa PAD Sumsel belum maksimal? (Pexels/Pok Rie)
Baca 10 detik
  • Provinsi Sumatera Selatan memiliki 2,8 juta hektare perkebunan namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah dinilai belum maksimal.
  • Pansus DPRD Sumsel menyoroti masalah tata kelola, konflik agraria, kewajiban plasma, dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
  • DPRD menemukan 212.967 hektare lahan perkebunan berada di kawasan hutan guna mendorong perbaikan tata kelola yang transparan.

SuaraSumsel.id - Sumatera Selatan dikenal sebagai salah satu raksasa perkebunan di Indonesia. Luas perkebunan di provinsi ini mencapai sekitar 2,8 juta hektare, terdiri dari sekitar 1,26 juta hektare kebun sawit dan 1,21 juta hektare kebun karet, menjadikannya salah satu daerah dengan hamparan perkebunan terbesar di Tanah Air. Namun di balik besarnya angka tersebut, muncul pertanyaan yang mulai ramai dibahas di DPRD Sumsel: mengapa kontribusi sektor perkebunan terhadap pendapatan daerah dinilai belum maksimal?

Pertanyaan itu mengemuka dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel yang menyoroti berbagai persoalan tata kelola perkebunan, mulai dari konflik agraria, kewajiban plasma, legalitas lahan hingga dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Bagi banyak kalangan, persoalan perkebunan di Sumsel tidak lagi hanya soal luas lahan atau tingginya produksi sawit dan karet. Yang mulai dipertanyakan adalah sejauh mana kekayaan sumber daya tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah dan masyarakat.

Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mukti, menyebut sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama ekonomi daerah. Namun besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diimbangi tata kelola yang tertib dan berkeadilan.

Pansus menemukan berbagai persoalan yang masih membayangi sektor perkebunan, mulai dari konflik lahan, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, hingga penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

"Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah," kata Aswan saat menyampaikan laporan pansus.

Temuan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar: jika sektor perkebunan begitu luas, mengapa manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan daerah?

Konflik Agraria dan Legalitas Lahan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konflik agraria yang masih berulang di berbagai wilayah Sumsel.

Baca Juga: Pansus DPRD Ungkap 212 Ribu Hektare Lahan Hutan Diduga Dikuasai Ilegal di Sumsel

Pansus mencatat masih terdapat persoalan status lahan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, hingga dugaan penguasaan lahan yang bertentangan dengan aturan.

Dari hasil koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), DPRD memperoleh informasi adanya sekitar 212.967 hektare lahan di kawasan hutan produksi dan konservasi yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan perkebunan tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, perbaikan tata kelola menjadi kata kunci yang berulang kali muncul dalam laporan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel. Selama bertahun-tahun, keberhasilan sektor perkebunan sering diukur dari luas lahan dan besarnya produksi.

Load More