- Polres Musi Banyuasin menetapkan tiga petani Desa Sidomulyo sebagai tersangka kasus dugaan pencurian hasil kebun pada 9 Juni 2026.
- KPA Sumatera Selatan menilai penetapan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas lahan kelola.
- Konflik agraria di Desa Sidomulyo dipicu sengketa lahan antara warga pengelola lama dengan pihak lain sejak akhir 2024.
SuaraSumsel.id - Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali memanas. Tiga petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mulia (STM) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Musi Banyuasin atas dugaan tindak pidana pencurian.
Ketiga petani tersebut masing-masing bernama Umar Sahid, Jejen Jainudin, dan Azwar Sanusi. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Juni 2026. Namun, keputusan tersebut mendapat sorotan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Selatan yang menilai kasus itu tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung lama di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
KPA Sumsel menyebut ketiga petani tersebut justru dituduh mencuri hasil kebun yang selama ini mereka kelola sendiri.
Staf Advokasi KPA Sumsel, Dewa Jagat, mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga petani tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Menurut dia, akar persoalan yang sebenarnya bukanlah dugaan pencurian, melainkan konflik agraria yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. "Kami melihat persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun. Petani yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut," kata Dewa Jagat kepada SuaraSumsel.id, Kamis (12/6/2026).
Ia menjelaskan masyarakat telah membuka, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut sejak dekade 1980-an untuk kegiatan pertanian, perkebunan karet, dan perkebunan sawit.
"Ketika masyarakat yang selama ini menanam, merawat, dan memanen hasil kebun di lahan itu kemudian dituduh mencuri, tentu muncul pertanyaan besar mengenai akar persoalan yang sebenarnya," ujarnya.
Berdasarkan dokumen KPA Sumsel, masyarakat Desa Sidomulyo mulai membuka lahan seluas sekitar 121 hektare sejak 1982 hingga 1985. Lahan tersebut digunakan untuk menanam padi, karet, dan berbagai tanaman perkebunan lainnya.
Pada 1990, Kepala Desa Pangkalan Tungkal menerbitkan Surat Pancung Alas kepada 24 kepala keluarga sebagai dasar pengelolaan lahan berdasarkan praktik hukum adat yang berlaku saat itu.
Baca Juga: Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
Konflik mulai memanas pada akhir 2024 ketika muncul klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area yang selama ini dikelola warga.
Menurut KPA, sejak saat itu terjadi sengketa penguasaan lahan yang berujung pada berbagai laporan hukum antara kedua belah pihak.
Dugaan Kriminalisasi Petani
KPA Sumsel menilai pendekatan hukum pidana yang digunakan terhadap petani berisiko memperburuk konflik agraria yang sudah berlangsung lama.
Dalam keterangannya, organisasi tersebut menyebut masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini tetap menguasai dan mengelola lahan tersebut serta tidak pernah mengalihkan hak kepada pihak lain.
Dewa Jagat mengatakan penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak petani dan penyelesaian akar masalah kepemilikan lahan.
Berita Terkait
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK
-
Aksi Diam Hari Perempuan Sedunia di Palembang Soroti Konflik Agraria dan Perampasan Lahan
-
Fakta-Fakta Penembakan Lima Petani di Pino Raya: Konflik Lahan Berujung Luka Berat
-
Hari Tani di Sumsel: Konflik Agraria Berkepanjangan, Petani Desak Reforma Agraria Sejati
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
BRI Nilai Saham BBRI Masih Undervalued, Buyback Rp500 Miliar Diluncurkan
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK
-
Cari Nobar Piala Dunia 2026 di Sumsel? Cek Lokasi Terdekat di 15 Kabupaten dan Kota