- Pemerintah Kota Palembang memberhentikan empat pegawai pemerintah karena mangkir kerja tanpa keterangan selama lebih dari seratus hari.
- Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adhi Zahri, menyatakan sanksi tegas ini diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara.
- Langkah pemecatan tersebut bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik serta memberikan efek jera bagi seluruh pegawai pemerintah.
SuaraSumsel.id - Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini dianggap sebagai peluang besar untuk memperoleh pekerjaan yang lebih stabil di lingkungan pemerintahan. Namun di Kota Palembang, muncul fenomena yang menjadi perhatian, yakni empat PPPK justru kehilangan statusnya setelah terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari 100 hari tanpa keterangan.
Kasus ini menjadi salah satu tindakan tegas Pemerintah Kota Palembang terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai komitmen sebagian pegawai yang baru memperoleh status PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adhi Zahri menjelaskan keempat PPPK tersebut diberhentikan setelah terbukti melanggar ketentuan disiplin karena tidak masuk kerja lebih dari 100 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah.
"Ini merupakan bentuk penegakan disiplin. Ketentuan sudah jelas, pegawai yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian," kata pejabat BKPSDM.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa status PPPK tidak hanya memberikan hak berupa penghasilan dan kepastian kerja, tetapi juga membawa kewajiban untuk menjaga disiplin serta menjalankan tugas pelayanan publik.
Berbeda dengan anggapan sebagian masyarakat yang melihat PPPK sebagai pekerjaan yang sulit diperoleh karena melalui proses seleksi yang ketat, kasus di Palembang menunjukkan bahwa status tersebut tetap dapat dicabut apabila pegawai melanggar aturan kepegawaian.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan evaluasi terhadap disiplin ASN akan terus dilakukan tanpa membedakan status pegawai, baik PNS maupun PPPK.
Dalam kasus ini, keempat PPPK diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari 100 hari. Pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi terberat berupa pemberhentian. Pemkot Palembang menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran serupa di lingkungan pemerintahan.
Kasus empat PPPK yang dipecat ini sekaligus menjadi peringatan bagi ribuan ASN lainnya agar tetap mematuhi aturan disiplin. Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap kehadiran pegawai akan terus diperkuat, sehingga setiap pelanggaran dapat segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Belanja Pegawai Membengkak 40 Persen Imbas PPPK, Pemangkasan TPP ASN Palembang Mulai Dikaji
Dengan penegakan disiplin tersebut, Pemkot Palembang berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap kinerja ASN semakin meningkat.
Berita Terkait
-
Belanja Pegawai Membengkak 40 Persen Imbas PPPK, Pemangkasan TPP ASN Palembang Mulai Dikaji
-
Hampir 40 Persen, Belanja Pegawai Palembang Tekan APBD, Ini Dampak Nyatanya
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot
-
ASN Palembang Diingatkan Hati-hati Foto Bersama Dengan Simbol Jari, Terancam Disanksi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari
-
5 Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Lampu Jalan?
-
Pertamina EP Prabumulih Tambah Potensi Produksi Minyak 2.068 BOPD dari Sumur Baru