Tasmalinda
Minggu, 07 Juni 2026 | 17:40 WIB
Bos pool truk Palembang jadi tersangka, video 43 detik yang mengubah segalanya
Baca 10 detik
  • Pemilik usaha pool truk berinisial AJ di Sukarame, Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawannya.
  • Penetapan tersangka dilakukan Polrestabes Palembang setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat berupa saksi dan rekaman video.
  • Tersangka AJ dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.

Dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AJ sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, AJ dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dari Pengusaha Menjadi Tersangka

Kasus ini menjadi perhatian luas karena memperlihatkan bagaimana sebuah video yang viral mampu mengubah arah sebuah perkara.

Dalam hitungan hari, AJ yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha transportasi harus menghadapi proses hukum setelah rekaman kejadian menyebar luas di ruang digital.

Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang terjadi di ruang kerja atau lingkungan usaha dapat memiliki konsekuensi hukum serius apabila mengandung unsur pidana.

Publik Menunggu Proses Selanjutnya

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap AJ masih terus berjalan.

Polrestabes Palembang masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pendalaman terhadap fakta-fakta lain yang terungkap selama proses penyidikan.

Baca Juga: Kasus Sungai Lalan Jadi Sorotan, Dugaan Pungutan Rp9 Juta per Kapal Capai Rp160 Miliar

Sementara itu, kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat Palembang karena dianggap sebagai contoh bagaimana sebuah video berdurasi singkat dapat memicu proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka.

Load More