Tasmalinda
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:24 WIB
Kasus Sungai Lalan jadi sorotan, dugaan pungutan Rp9 Juta per kapal capai Rp160 miliar
Baca 10 detik
  • Kejati Sumatera Selatan mengusut dugaan praktik pungutan liar jasa pelayaran di perairan Sungai Lalan sejak tahun 2019 hingga 2025.
  • Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp160 miliar akibat pungutan ilegal terhadap kapal-kapal yang melintasi jalur ekonomi strategis tersebut.
  • Penyidik telah menggeledah kantor KSOP Palembang dan Dishub Muba serta mengamankan lima pegawai beserta sejumlah barang bukti aset berharga.

SuaraSumsel.id - Di tengah perhatian publik terhadap diamankannya lima pegawai KSOP Kelas I Palembang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, muncul satu pertanyaan besar yang mulai banyak dicari masyarakat:

Mengapa kasus Sungai Lalan begitu serius hingga Kejati terus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan?

Jawabannya terletak pada nilai perkara yang sedang diusut. Penyidik Kejati Sumsel menduga praktik yang berkaitan dengan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, menghasilkan keuntungan ilegal yang nilainya mencapai sekitar Rp160 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Angka fantastis tersebut membuat kasus Sungai Lalan menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik Sumatera Selatan dalam beberapa bulan terakhir.

Apa Itu Kasus Sungai Lalan?

Kasus yang sedang diusut Kejati Sumsel berkaitan dengan aktivitas jasa pemanduan dan lalu lintas pelayaran kapal di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sungai Lalan merupakan salah satu jalur strategis yang digunakan kapal tongkang dan kapal angkutan komoditas untuk keluar masuk wilayah perairan Sumatera Selatan.

Karena menjadi jalur ekonomi yang sangat aktif, setiap kapal yang melintas membutuhkan layanan tertentu yang berkaitan dengan pemanduan dan keselamatan pelayaran. Di sinilah penyidik menduga terjadi praktik yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan negara.

Dari Mana Angka Rp160 Miliar Itu Berasal?

Baca Juga: Setelah Sita Emas dan Harley, Kejati Sumsel Kini Amankan 5 Pegawai KSOP Palembang

Menurut Kejati Sumsel, nilai perkara yang sedang diselidiki mencapai sekitar Rp160 miliar dan berkaitan dengan aktivitas pelayaran di Sungai Lalan sepanjang periode 2019–2025.

Dalam proses penyidikan, muncul dugaan adanya pungutan terhadap kapal yang melintas di jalur tersebut.

Sejumlah sumber yang telah diperiksa penyidik menyebut nilai pungutan yang diduga dibebankan kepada kapal berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap pelayaran.

Jika praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun dengan jumlah kapal yang cukup besar, nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Mengapa Kejati Sampai Menggeledah KSOP Palembang?

Besarnya nilai dugaan kerugian dan keuntungan ilegal membuat Kejati Sumsel meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Load More