Tasmalinda
Selasa, 19 Mei 2026 | 13:55 WIB
ilustrasi banjir Palembang. Warga Palembang pernah menang gugatan atas banjir yang terjadi.
Baca 10 detik
  • WALHI Sumsel menyoroti ketidakefektifan penanganan banjir di Kota Palembang pasca putusan PTUN tahun 2022 yang belum dijalankan optimal.
  • Pemerintah Kota Palembang diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau serta memulihkan fungsi rawa konservasi seluas 2.106 hektare sebagai resapan.
  • WALHI mendesak pemerintah membentuk tim percepatan dan melakukan moratorium alih fungsi lahan guna mengatasi ancaman banjir berkelanjutan.

Salah satunya mendorong wali kota membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Putusan PTUN melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Selain itu, WALHI juga meminta audit lingkungan dan tata ruang secara menyeluruh, moratorium alih fungsi rawa dan kawasan resapan, serta keterbukaan laporan progres kepada publik.

“Selama rawa terus hilang dan ruang resapan semakin sempit, banjir akan terus menjadi ancaman bagi warga,” ujar Galang.

Meski putusan pengadilan telah terbit sejak 2022, banjir masih menjadi keluhan rutin warga di berbagai wilayah Palembang setiap musim hujan.

Kondisi tersebut membuat sebagian warga mulai mempertanyakan efektivitas penanganan banjir yang selama ini dilakukan pemerintah.

Bagi warga yang setiap tahun menghadapi genangan, persoalannya bukan lagi sekadar hujan deras, melainkan bagaimana kota mampu menjaga rawa, drainase, dan ruang resapan yang terus berkurang akibat pembangunan.

Load More