- Dinas Pendidikan Kota Palembang menyediakan kanal pengaduan resmi untuk mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.
- Masyarakat dapat melaporkan indikasi pungli, manipulasi data, hingga praktik titipan siswa guna memastikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
- Langkah pengawasan ketat ini bertujuan melindungi hak pendidikan bagi keluarga ekonomi lemah serta penyandang disabilitas di Kota Palembang.
SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang membuka kanal pengaduan untuk mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), titipan siswa, hingga dugaan manipulasi data selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Sekretaris Disdik Kota Palembang, Heru Hermawan mengatakan layanan pengaduan tersebut disiapkan untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Kami telah menyiapkan layanan pengaduan melalui berbagai saluran, mulai dari pesan singkat WhatsApp, sambungan telepon, situs resmi, hingga media sosial, untuk memantau jika terjadi indikasi kecurangan di lapangan,” ujar Heru di Palembang, Kamis.
Menurut dia, masyarakat diminta ikut aktif mengawasi jalannya proses SPMB 2026.
Melalui kanal pengaduan tersebut, warga dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari manipulasi data hingga intervensi yang tidak sesuai prosedur.
“Langkah ini diambil agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses seleksi,” katanya.
Orang Tua Kini Bisa Ikut Mengawasi
SPMB setiap tahun selalu menjadi perhatian banyak orang tua, terutama pada sekolah negeri favorit yang memiliki jumlah peminat tinggi.
Baca Juga: Kampung Tua di Palembang yang Pernah Disinggahi Bung Karno Kini Jadi Lokasi Festival Kopi
Situasi tersebut kerap memunculkan kekhawatiran soal praktik titipan maupun pungli yang diduga dilakukan oknum tertentu.
Karena itu, Disdik Palembang memastikan pengawasan diperketat agar seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan.
Heru menegaskan upaya tersebut juga dilakukan untuk melindungi hak anak-anak dari keluarga ekonomi lemah dan penyandang disabilitas agar tidak dirugikan oleh praktik curang.
“Tujuan utamanya memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak, termasuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi lemah serta penyandang disabilitas tidak terhambat oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan
Masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung, seperti dugaan pungli, praktik titipan siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur penerimaan, hingga intervensi pihak tertentu dalam proses seleksi.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Disdik Palembang Perpanjang Belajar Daring hingga 2 September, Besok Siswa Kembali ke Sekolah
-
Ada Apa dengan SD Negeri di Palembang? Pendaftar Merosot, Tergerus Sekolah Swasta
-
Ironi Sekolah Negeri di Palembang Ini: Tak Ada Peminat, 'Kalah' dengan Swasta?
-
Website PPDB Palembang Error, Orang Tua Cemas Kelulusan Anak Terhambat
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru
-
Dulu 15 Tahun Tak Ambil Gaji di UI, Kini Rocky Gerung Dapat Hak Rp76,5 Juta sebagai Wantimpres?
-
BRI-KPK Dorong Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api