- AJI Palembang menggelar diskusi mengenai keselamatan jurnalis dan sengketa pers pada 17 Mei 2026 di Kopi Lawas Palembang.
- Diskusi menyoroti gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa Dewan Pers.
- Para ahli menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers.
SuaraSumsel.id - Gelombang gugatan terhadap media di Sumatera Selatan belakangan menjadi perhatian kalangan pers. Situasi itu dinilai menjadi pengingat penting bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang berbeda dengan perkara umum.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang di Kopi Lawas Palembang, Minggu (17/5/2026). Diskusi dihadiri jurnalis, mahasiswa, organisasi media, pegiat pers, hingga masyarakat umum.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengatakan meningkatnya dinamika sengketa pers membuat jurnalis perlu memahami perlindungan profesi, termasuk langkah hukum yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan pemberitaan.
Menurut Resha, sengketa terhadap karya jurnalistik dapat terjadi kapan saja. Karena itu, pemahaman mengenai hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme Dewan Pers menjadi penting, tidak hanya bagi jurnalis tetapi juga masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” kata Resha.
Diskusi tersebut juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi sorotan publik. AJI Palembang menilai perkara tersebut memperlihatkan pentingnya edukasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, menjelaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam negara demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, menurut Mona, perlindungan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut keamanan fisik jurnalis, tetapi juga kebebasan pers dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menjelaskan, sengketa pers pada dasarnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Jika belum selesai, maka perkara dapat dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi dan dinilai apakah produk jurnalistik tersebut telah sesuai kaidah jurnalistik atau tidak.
Baca Juga: AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” ujar Mona.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik bersifat self regulatory atau memiliki mekanisme pengaturan sendiri.
“Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo. Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum terhadap jurnalis, ia menilai masih banyak pihak yang memandang produk jurnalistik layaknya perkara pidana atau perdata biasa.
Menurut Ipan, mekanisme Dewan Pers seharusnya menjadi pintu awal sebelum sebuah sengketa pemberitaan masuk ke ranah pengadilan.
“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” ujar Ipan.
Berita Terkait
-
AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
-
Bersatu Melawan Sensor, Koalisi Pers Sumsel Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
-
5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal
-
Pomdam Sriwijaya Ungkap Kasus Penembakan di THM Panhead Palembang, Sertu MRR Ditangkap
-
Apa Motif Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal? Fakta Hubungan Keduanya Terungkap Sebelum Penembakan
-
Kronologi Lengkap Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead, Cekcok Berujung Tembakan Maut