- AJI Palembang membuka Posko Pengaduan THR bagi jurnalis Sumatera Selatan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
- Posko ini menampung laporan pelanggaran hak THR, termasuk pembayaran tidak sesuai ketentuan oleh perusahaan media.
- Pembayaran THR wajib penuh paling lambat H-7 Idulfitri mengacu Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
SuaraSumsel.id - Di tengah tantangan industri media, kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis kembali menjadi sorotan. Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, AJI Palembang membuka Posko Pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media di Sumatera Selatan.
Posko ini dibuka untuk menampung laporan dari jurnalis dan pekerja media yang tidak menerima THR, menerima THR namun tidak sesuai ketentuan, atau mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak ketenagakerjaan menjelang hari raya.
Ketua AJI Kota Palembang, Resha mengatakan bahwa posko tersebut dibuka sebagai perlindungan terhadap hak jurnalis dan pekerja media.
Ia mengatakan, krisis di industri media menyebabkan munculkan berbagai persoalan yang menyebabkan benturan di ketenagakerjaan.
Namun, THR sebagai hak normatif pekerja media tetap harus wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu kami membuka posko pengaduan THR ini sebagai upaya melindungi hak jurnalis di Palembang, dan Sumsel tentunya," ujarnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Edaran tersebut juga membahas terkait rincian nominal THR untuk pekerja sesuai dengan masa kerjanya.
Perusahaan wajib memberikan THR sebagai hak jurnalis paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Dorong Rumah Layak Huni bagi Warga Sumsel
Dan berdasarkan aturan, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran, dan harus dibayarkan secara penuh sesuai peraturan yang berlaku.
Posko pengaduan THR untuk Jurnalis di Sumsel ini akan dibuka hingga H-5 Idul Fitri 2026 ini.
Identitas pelapor dipastikan akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi posisi kerja jurnalis yang menyampaikan laporan. Berikut kontak Posko AJI Palembang 0822-9334-0486 (Admin) atau mengisi di formulir berikut: https://forms.gle/zqpvj5xBw13vo5iQ9.
Bisa juga melalui pesan langsung (Direct Message) di IG aji_palembang.
Keberadaan posko ini diharapkan menjadi ruang aman bagi jurnalis dan pekerja media untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut, sekaligus mendorong perusahaan media agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
Jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui Posko Aduan AJI Palembang.
Berita Terkait
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
-
Bersatu Melawan Sensor, Koalisi Pers Sumsel Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
-
AJI Palembang Dan Jurnalis di Sumsel Deklarasi Jurnalis Bukan Jurkam: Ciptakan Pemilu Demokratis
-
Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, AJI Palembang Aksi 1.000 Lilin Teruntuk Kebebasan Berekspresi
-
Beda-Beda Kebijakan THR Pegawai Honorer di Sumsel, Apa Karena Mau Pilkada?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel