Tasmalinda
Minggu, 17 Mei 2026 | 23:55 WIB
Diskusi AJI Palembang mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers
Baca 10 detik
  • AJI Palembang menggelar diskusi mengenai keselamatan jurnalis dan sengketa pers pada 17 Mei 2026 di Kopi Lawas Palembang.
  • Diskusi menyoroti gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa Dewan Pers.
  • Para ahli menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers.

Ia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.

Selain membahas sengketa pers, diskusi juga menyoroti tantangan kerja jurnalistik di era digital, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media. Dalam situasi tersebut, solidaritas organisasi profesi dinilai menjadi penting untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis.

Load More