Tasmalinda
Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB
Nama Bupati PALI muncul di Kasus suap audit BPK, KPK periksa Asgianto sebagai saksi
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Bupati PALI Asgianto sebagai saksi kasus dugaan suap audit BPK Muara Enim pada 18 Agustus 2026.
  • Pemeriksaan saksi tambahan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan untuk mengembangkan kasus korupsi.
  • Kasus berawal dari OTT Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan permintaan uang Rp1,6 miliar untuk mengubah audit BPK.

SuaraSumsel.id - Nama Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pemanggilan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara yang tengah diusut KPK berpusat di Kabupaten Muara Enim, tetapi kini turut menyeret nama kepala daerah dari kabupaten lain. Pemeriksaan itu pun langsung menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Asgianto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan," kata Budi Prasetyo, Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Selain Asgianto, KPK juga memanggil empat pejabat lainnya, yakni Inspektur Muara Enim Fera Sari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M. Tarmizi Ismail, dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Edison, Adi Triyadi, Abi Nurwardani, dan Cory Erin Hardi. Belakangan, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara kemudian berkembang ke dugaan suap untuk mengubah hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. KPK menduga ada permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan hasil audit. Dugaan itulah yang kini terus didalami penyidik.

Sejauh ini, KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Asgianto. Namun, pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang mengetahui alur dugaan suap dalam perkara tersebut.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang karena penyidik terus memeriksa sejumlah pejabat yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses audit di lingkungan Pemkab Muara Enim

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

Load More