- Tiga tersangka diduga melakukan korupsi penyaluran dana KUR BSI senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- Penyaluran dana bagi petani tambak udang tersebut diduga menyimpang dari prosedur ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
- Kejaksaan Negeri OKI telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk proses persidangan.
SuaraSumsel.id - Sedikit demi sedikit dugaan modus dalam kasus korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mulai terungkap.
Dana yang semestinya menjadi modal usaha bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, diduga justru disalurkan tidak sesuai ketentuan hingga berujung perkara korupsi dan menyeret tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian karena program KUR sejatinya merupakan pembiayaan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil mengembangkan usaha produktif. Namun dalam praktiknya, penyaluran dana miliaran rupiah tersebut diduga menyimpang dari tujuan awal.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, SH., MH., mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses penyaluran pembiayaan KUR kepada para petani tambak udang.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar,” ujar Gede.
Meski belum merinci secara keseluruhan pola dugaan penyimpangan yang terjadi, penyidik menduga terdapat proses penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan pembiayaan.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang disebut berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.
Ketiganya kini bersiap menjalani persidangan setelah Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang penting untuk membuka secara rinci bagaimana alur penyaluran dana hingga dugaan penyimpangan tersebut bisa terjadi.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif
Publik tentu menunggu bagaimana mekanisme pembiayaan itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dana tersebut akhirnya menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut dana pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, khususnya petani tambak udang yang menggantungkan usaha mereka pada akses modal.
Program KUR sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu skema pembiayaan pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro dan masyarakat produktif mendapatkan tambahan modal usaha dengan bunga ringan.
Namun perkara dugaan korupsi di OKI ini justru memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan penyaluran dana pembiayaan tersebut.
Dalam dakwaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Nama di Balik Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar, Pegawai Bank hingga Bos Perusahaan
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Masuk Pengadilan, Dana Petani Tambak Udang Diduga Diselewengkan
-
Sumsel Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi Didukung Pembiayaan BSI dan Maybank
-
Supervisor BSI Palembang Bersaksi di Kasus Kredit Macet KUR BSI Bengkulu
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam
-
Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Sholat Istisqa di Tengah Kemarau
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan