- Tiga tersangka diduga melakukan korupsi penyaluran dana KUR BSI senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- Penyaluran dana bagi petani tambak udang tersebut diduga menyimpang dari prosedur ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
- Kejaksaan Negeri OKI telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk proses persidangan.
SuaraSumsel.id - Sedikit demi sedikit dugaan modus dalam kasus korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mulai terungkap.
Dana yang semestinya menjadi modal usaha bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, diduga justru disalurkan tidak sesuai ketentuan hingga berujung perkara korupsi dan menyeret tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian karena program KUR sejatinya merupakan pembiayaan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil mengembangkan usaha produktif. Namun dalam praktiknya, penyaluran dana miliaran rupiah tersebut diduga menyimpang dari tujuan awal.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, SH., MH., mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses penyaluran pembiayaan KUR kepada para petani tambak udang.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar,” ujar Gede.
Meski belum merinci secara keseluruhan pola dugaan penyimpangan yang terjadi, penyidik menduga terdapat proses penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan pembiayaan.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang disebut berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.
Ketiganya kini bersiap menjalani persidangan setelah Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang penting untuk membuka secara rinci bagaimana alur penyaluran dana hingga dugaan penyimpangan tersebut bisa terjadi.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif
Publik tentu menunggu bagaimana mekanisme pembiayaan itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dana tersebut akhirnya menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut dana pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, khususnya petani tambak udang yang menggantungkan usaha mereka pada akses modal.
Program KUR sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu skema pembiayaan pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro dan masyarakat produktif mendapatkan tambahan modal usaha dengan bunga ringan.
Namun perkara dugaan korupsi di OKI ini justru memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan penyaluran dana pembiayaan tersebut.
Dalam dakwaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Nama di Balik Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar, Pegawai Bank hingga Bos Perusahaan
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Masuk Pengadilan, Dana Petani Tambak Udang Diduga Diselewengkan
-
Sumsel Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi Didukung Pembiayaan BSI dan Maybank
-
Supervisor BSI Palembang Bersaksi di Kasus Kredit Macet KUR BSI Bengkulu
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
68 Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok dan Wadah Gatsby di Pohon Sawit
-
Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Fresh Graduate di Palembang Banyak Cari Info Ini
-
Setelah Balita Tewas, Banjir Muratara Kini Sisakan Warga Terisolasi dan Jembatan Putus