SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan kasus dugaan korupsi besar dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Empat tersangka, termasuk pejabat tinggi PT Waskita Karya dan seorang direktur perusahaan swasta harus menghadapi sidang terkait kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto mengatakan pelimpahan berkas perkara sudah berlangsung pada 19 Desember 2024. Keempat tersangka rencananya akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 7 Januari 2025.
"Sidang pertama akan dimulai awal Januari," ujar Harun kepada awak media.
Dalam kasus ini juga diketahui jika tersangka Bambang Hariadi Wikanta diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB
Dalam kasus ini ditetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boedithajono, sebagai tersangka baru.
Prasetyo diduga menerima suap tunai sebesar Rp18 miliar terkait proyek LRT Sumsel.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini diantaranya Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ir Tukijo , Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto dan Direktur Utama PT Perenjtana Djaya, Bambang Hariadi Wikanta.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Syaran, kepada Panitera Muda PN Palembang, Yamin.
Syaran juga membebarkan jika pihaknya telah menyerahkan berkas termasuk tersangka pada pertengahan Desember ini.
Baca Juga: Transformasi Transportasi Publik di Pemerintahan Jokowi Mempermudah Warga
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Operasional LRT Jabodebek 100 Persen Menggunakan Listrik
-
Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Ada Apa dengan Proyek PDNS?
-
Skandal PDNS: Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi dan 6 Lokasi Lain
-
Proyek LRT di Rawamangun Jaktim Terbakar Gegara Tumpukan Solar Kena Percikan Las, Berapa Total Kerugiannya?
-
Pemerintah Punya Rencana Bangun Skytrain Rute Sentul-Harjamukti dan Serpong-Lebak Bulus
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?