SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan kasus dugaan korupsi besar dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Empat tersangka, termasuk pejabat tinggi PT Waskita Karya dan seorang direktur perusahaan swasta harus menghadapi sidang terkait kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto mengatakan pelimpahan berkas perkara sudah berlangsung pada 19 Desember 2024. Keempat tersangka rencananya akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 7 Januari 2025.
"Sidang pertama akan dimulai awal Januari," ujar Harun kepada awak media.
Dalam kasus ini juga diketahui jika tersangka Bambang Hariadi Wikanta diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.
Dalam kasus ini ditetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boedithajono, sebagai tersangka baru.
Prasetyo diduga menerima suap tunai sebesar Rp18 miliar terkait proyek LRT Sumsel.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini diantaranya Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ir Tukijo , Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto dan Direktur Utama PT Perenjtana Djaya, Bambang Hariadi Wikanta.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Syaran, kepada Panitera Muda PN Palembang, Yamin.
Syaran juga membebarkan jika pihaknya telah menyerahkan berkas termasuk tersangka pada pertengahan Desember ini.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB
-
Transformasi Transportasi Publik di Pemerintahan Jokowi Mempermudah Warga
-
Penumpang Capai 3 Juta Lebih, LRT Sumsel Perkuat Integrasi Moda Transportasi
-
Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT Sumsel
-
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mega Proyek LRT Sumsel
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang