SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan kasus dugaan korupsi besar dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Empat tersangka, termasuk pejabat tinggi PT Waskita Karya dan seorang direktur perusahaan swasta harus menghadapi sidang terkait kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto mengatakan pelimpahan berkas perkara sudah berlangsung pada 19 Desember 2024. Keempat tersangka rencananya akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 7 Januari 2025.
"Sidang pertama akan dimulai awal Januari," ujar Harun kepada awak media.
Dalam kasus ini juga diketahui jika tersangka Bambang Hariadi Wikanta diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.
Dalam kasus ini ditetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boedithajono, sebagai tersangka baru.
Prasetyo diduga menerima suap tunai sebesar Rp18 miliar terkait proyek LRT Sumsel.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini diantaranya Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ir Tukijo , Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto dan Direktur Utama PT Perenjtana Djaya, Bambang Hariadi Wikanta.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Syaran, kepada Panitera Muda PN Palembang, Yamin.
Syaran juga membebarkan jika pihaknya telah menyerahkan berkas termasuk tersangka pada pertengahan Desember ini.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB
-
Transformasi Transportasi Publik di Pemerintahan Jokowi Mempermudah Warga
-
Penumpang Capai 3 Juta Lebih, LRT Sumsel Perkuat Integrasi Moda Transportasi
-
Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT Sumsel
-
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mega Proyek LRT Sumsel
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
-
Gen Z Palembang Diajak Tak Cuma Pintar Main Gadget, tapi Juga Cerdas Investasi Saham
-
Adidas BOOST vs Nike React: Duel Bantalan Sepatu, Mana Juaranya?
-
Atap Garasi Minimalis 6x12: Ini 4 Material Terbaik Biar Mobil Aman dan Rumah Tetap Keren!
-
Kisah Adidas Samba: Dari Sepatu Bola Jadul Jadi Incaran Semua Orang