- Seorang calon polwan berinisial C (18) menjadi korban kekerasan seksual oleh beberapa oknum polisi di Jambi.
- Peristiwa terjadi pada 13 November 2025 di dua lokasi berbeda dengan melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian.
- Polda Jambi menjatuhkan sanksi PTDH kepada dua pelaku utama serta sanksi etik bagi tiga anggota lainnya.
Korban mengaku pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja. Saat itu, pelaku mencoba berkenalan dan mengajak berfoto, namun ditolak.
Meski demikian, pelaku terus mencoba menjalin komunikasi hingga akhirnya intens menghubungi korban. “Awalnya saya tolak, lalu sekitar pukul 21.00 WIB dia chat lagi, sampai pukul 24.00 WIB dia datang menjemput,” kata korban.
Pihak keluarga menyebut korban sempat tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman”.
Dalam perkembangan terbaru, dua pelaku utama, yakni NIR dan CS, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, tiga anggota lainnya—VI, MIS, dan HAM—hanya dijatuhi sanksi etik.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea. “Menurut korban, tiga orang ini yang mengantar ke tempat kejadian pertama, lalu juga yang memindahkan ke lokasi kedua,” ujarnya.
Hotman menilai peran tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik. “Kalau pemerkosaan ancamannya 12 tahun, yang memfasilitasi bisa kena dua pertiga, sekitar delapan tahun,” tegasnya.
Pihak Polda Jambi sebelumnya telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota tersebut.
Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri serta mengikuti pembinaan.
Baca Juga: Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan pelanggaran. “Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, tidak hanya karena melibatkan aparat, tetapi juga karena adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam rangkaian kejadian.
Bagi korban, perkara ini bukan sekadar proses hukum, melainkan perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan. Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga turut memfasilitasi terjadinya kejahatan.
Berita Terkait
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Arus Balik Makin Padat, Jalintim Terancam Macet, Ini Rute Aman ke dan dari Palembang
-
Daftar SPKLU Sumbagsel 2026: 64 Lokasi Charger di Sumsel, Jambi & Bengkulu Didukung Listrik Andal
-
Jalintim Jambi-Palembang Lumpuh! Truk Sudah Ditahan, Macet di Muba Tak Kunjung Usai
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Muhamad Suryadi Pimpin Bank Sumsel Babel, Fokus Perkuat Kepercayaan, Digitalisasi, dan UMKM
-
Edison Jadi Tersangka KPK, NasDem Sumsel Langsung Tegaskan: Bukan Kader Kami
-
Mengapa Keponakan Edison Ikut Jadi Tersangka? Ini Peran Adi Triadi dalam Kasus Suap Muara Enim
-
Selain Rp2 Miliar, KPK Temukan Rekening Nomine atas Nama OB dalam Kasus Bupati Edison
-
QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Digunakan di China, Transaksi Wisatawan Indonesia Kian Praktis