- Seorang calon polwan berinisial C (18) menjadi korban kekerasan seksual oleh beberapa oknum polisi di Jambi.
- Peristiwa terjadi pada 13 November 2025 di dua lokasi berbeda dengan melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian.
- Polda Jambi menjatuhkan sanksi PTDH kepada dua pelaku utama serta sanksi etik bagi tiga anggota lainnya.
Korban mengaku pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja. Saat itu, pelaku mencoba berkenalan dan mengajak berfoto, namun ditolak.
Meski demikian, pelaku terus mencoba menjalin komunikasi hingga akhirnya intens menghubungi korban. “Awalnya saya tolak, lalu sekitar pukul 21.00 WIB dia chat lagi, sampai pukul 24.00 WIB dia datang menjemput,” kata korban.
Pihak keluarga menyebut korban sempat tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman”.
Dalam perkembangan terbaru, dua pelaku utama, yakni NIR dan CS, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, tiga anggota lainnya—VI, MIS, dan HAM—hanya dijatuhi sanksi etik.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea. “Menurut korban, tiga orang ini yang mengantar ke tempat kejadian pertama, lalu juga yang memindahkan ke lokasi kedua,” ujarnya.
Hotman menilai peran tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik. “Kalau pemerkosaan ancamannya 12 tahun, yang memfasilitasi bisa kena dua pertiga, sekitar delapan tahun,” tegasnya.
Pihak Polda Jambi sebelumnya telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota tersebut.
Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri serta mengikuti pembinaan.
Baca Juga: Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan pelanggaran. “Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, tidak hanya karena melibatkan aparat, tetapi juga karena adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam rangkaian kejadian.
Bagi korban, perkara ini bukan sekadar proses hukum, melainkan perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan. Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga turut memfasilitasi terjadinya kejahatan.
Berita Terkait
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Arus Balik Makin Padat, Jalintim Terancam Macet, Ini Rute Aman ke dan dari Palembang
-
Daftar SPKLU Sumbagsel 2026: 64 Lokasi Charger di Sumsel, Jambi & Bengkulu Didukung Listrik Andal
-
Jalintim Jambi-Palembang Lumpuh! Truk Sudah Ditahan, Macet di Muba Tak Kunjung Usai
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV