- Kejati Sumsel menahan dua mantan direktur BUMN terkait dugaan korupsi pendistribusian semen di Palembang.
- Penyidikan fokus pada dugaan penyimpangan kebijakan distribusi semen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Penyidik masih melakukan pendalaman serta perhitungan pasti mengenai total kerugian negara akibat kasus ini.
SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua mantan direktur BUMN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pendistribusian semen. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut perusahaan pelat merah dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Berikut lima fakta penting dari kasus tersebut:
1. Dua Mantan Direktur Ditahan
Dua mantan direktur perusahaan BUMN di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumsel. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Keduanya kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
2. Kasus Terkait Pendistribusian Semen
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pendistribusian semen. Penyidik mendalami dugaan adanya kebijakan atau mekanisme distribusi yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan maupun negara.
Distribusi menjadi titik krusial karena menyangkut alur barang, harga, dan potensi permainan dalam penyaluran produk.
3. Penyidikan Dilakukan Kejati Sumsel
Baca Juga: Cerita Pilu 15 Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Mengarah pada Dugaan TPPO
Penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan dokumen sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Langkah penahanan menunjukkan perkara sudah masuk tahap serius dalam proses hukum.
4. Dugaan Kerugian Negara Masih Didalami
Penyidik masih menghitung dan mendalami nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini. Dalam perkara korupsi BUMN, aspek kerugian negara menjadi unsur penting untuk pembuktian di pengadilan.
Audit dan penelusuran alur transaksi menjadi bagian dari proses tersebut.
5. Kasus Ini Jadi Sorotan Publik Sumsel
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pejabat tinggi di perusahaan pelat merah. Publik menyoroti bagaimana sistem pengawasan internal BUMN bisa kecolongan hingga terjadi dugaan penyimpangan distribusi.
Penegak hukum menegaskan proses akan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru jika ditemukan bukti tambahan.
Berita Terkait
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
PTBA Dorong UMKM Belitang Naik Kelas Lewat Penguatan Pengelolaan Keuangan
-
Dari Kebon Gede untuk Indonesia: SMBR Gelar Pelatihan Akbar Akademi Jago Bangunan
-
Rumah BUMN Jakarta Binaan BRI Menaikkelaskan La Suntu Tastio secara Lebih Profesional
-
Dony Oskaria dan Dirut BRI Turun Langsung Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
5 Fakta Penahanan 2 Direktur BUMN di Sumsel dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen
-
OTT Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar Muara Enim, Ada Kaitan dengan Bupati Edison?
-
7 Tempat Bukber Ramah Anak di Palembang, Ada Playground Biar Si Kecil Betah
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
LHKPN Rp15 Miliar, Harnojoyo Akui Terima Rp750 Juta di Kasus Korupsi Pasar Cinde