Tasmalinda
Kamis, 19 Februari 2026 | 23:38 WIB
Bupati Edison.
Baca 10 detik
  • Seorang anggota DPRD Muara Enim dan anaknya ditetapkan tersangka dalam kasus OTT proyek irigasi Air Lemutu oleh Kejati Sumsel.
  • Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 18 Februari 2026 di Palembang setelah alat bukti cukup.
  • Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi terkait proyek tersebut, namun belum ada pernyataan mengaitkan kasus ini dengan Bupati Muara Enim.

SuaraSumsel.id - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang anggota DPRD Muara Enim bersama anaknya dalam proyek irigasi Air Lemutu terus menjadi perbincangan publik. Setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kasus ini memiliki kaitan dengan Bupati Muara Enim?

Pertanyaan tersebut mencuat karena proyek yang dipersoalkan merupakan proyek pemerintah daerah yang berada dalam lingkup eksekutif. Namun hingga saat ini, penyidik belum menyebut adanya keterlibatan kepala daerah.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, dalam rilis resmi di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026).

Menurut Ketut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengembangan jaringan irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim. Dalam penyidikan yang berjalan, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pemeriksaan lintas unsur ini menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami alur dana dan proses administrasi proyek secara menyeluruh.

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sumsel yang mengaitkan perkara tersebut dengan Bupati Muara Enim.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Artinya, arah penyidikan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta penelusuran aliran dana. Dalam praktik hukum, penyidik hanya akan menetapkan pihak sebagai tersangka apabila telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.

Baca Juga: Cerita Pilu 15 Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Mengarah pada Dugaan TPPO

Spekulasi di ruang publik kerap muncul dalam perkara korupsi yang melibatkan proyek pemerintah daerah. Namun dalam konteks hukum, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan pernyataan resmi dari penyidik.

Untuk saat ini, kasus masih berfokus pada dua tersangka yang telah ditahan. Kejati Sumsel memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Publik Muara Enim pun kini menunggu kelanjutan penyidikan: apakah kasus ini akan berhenti pada dua tersangka, ataukah akan berkembang lebih luas seiring pengungkapan fakta di lapangan.

Load More