-
Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus korupsi ketiganya di Pengadilan Tipikor Palembang.
-
Ia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-
Alex yang berusia 75 tahun masih menjalani hukuman atas dua kasus korupsi sebelumnya.
SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani sidang perdana di usia yang sudah tidak muda lagi, 75 tahun. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (30/10/2025) itu menandai kasus ketiganya terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.
Alex yang lahir pada 9 September 1950 terlihat hadir dengan kondisi fisik cukup lemah. Mantan gubernur dua periode itu kini menjalani persidangan dengan status terdakwa, bersama beberapa pihak lain, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, dan dua tersangka lain dari pihak swasta. Sidang tersebut menjadi momen yang menarik perhatian publik Sumatera Selatan, karena untuk ketiga kalinya Alex kembali dihadapkan pada perkara hukum besar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sidang membacakan dakwaan berlapis terhadap Alex Noerdin. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menjerat siapa pun yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian negara. Ancaman hukumannya tidak main-main — maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
JPU menilai Alex memiliki peran penting dalam proyek pembangunan Pasar Cinde yang sempat digadang-gadang sebagai ikon ekonomi baru Palembang, namun berakhir mangkrak dan merugikan negara. Dalam dakwaan disebutkan, proyek yang seharusnya menjadi kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta tidak berjalan sesuai ketentuan, sehingga sejumlah anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Pasar Cinde ini menjadi perkara ketiga yang menjerat Alex. Sebelumnya, ia telah dua kali divonis bersalah dalam kasus korupsi lain, yakni kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan perdagangan gas bumi oleh PT PDPDE Sumsel. Atas dua kasus itu, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah vonis banding pada 2022.
Artinya, Alex kini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Palembang dan harus menghadapi proses hukum baru dengan ancaman hukuman tambahan. Jika majelis hakim memutus hukuman kumulatif, maka masa kurungan Alex bisa bertambah hingga puluhan tahun, membuatnya berpotensi baru bebas pada usia di atas 90 tahun.
Dalam persidangan, Alex tampak lemah namun tetap mendengarkan pembacaan dakwaan secara penuh.
Kehadirannya menarik perhatian, bukan hanya karena posisinya sebagai mantan pejabat tinggi, tetapi juga karena usia yang sudah 75 tahun, menjadikannya salah satu terdakwa tertua yang masih aktif menjalani persidangan korupsi di Indonesia.
Meski begitu, pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti karena faktor usia, selama terdakwa dinyatakan layak mengikuti persidangan oleh tim medis. “Selama kondisi kesehatannya memungkinkan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar salah satu jaksa yang enggan disebut namanya.
Baca Juga: Kompak di Kursi Terdakwa, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde
Nama Alex Noerdin dulunya identik dengan pembangunan besar-besaran di Sumatera Selatan. Ia memimpin selama dua periode (2008–2018) dan dikenal sebagai tokoh yang berambisi menjadikan Sumsel provinsi maju, terutama melalui proyek infrastruktur dan olahraga.
Tiga kasus besar yang menjeratnya menggambarkan jatuhnya simbol kekuasaan lama, yang kini menua di balik jeruji penjara. Namun bagi sebagian lainnya, kasus ini juga menimbulkan keprihatinan yakni bagaimana seorang mantan pemimpin besar menutup hidupnya dengan rangkaian dakwaan.
Sidang kasus Pasar Cinde ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Alex menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dianggap tidak proporsional.
Sementara itu, publik Palembang dan Sumatera Selatan menunggu: apakah kasus ketiga ini akan menjadi akhir dari perjalanan panjang hukum Alex Noerdin, atau justru membuka lembar baru dalam catatan panjang karier politiknya.
Berita Terkait
-
Kompak di Kursi Terdakwa, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar
-
Vonis Bukan Akhir, KPK Kembali Periksa Dodi Reza Alex di Kasus Korupsi Muba
-
Alex Noerdin Kembali Diperiksa 8 Jam di Kasus Pasar Cinde, Pulang Pakai Kursi Roda
-
Kejati Usung Koper & Kardus dari Rumah Alex Noerdin: Bukti Baru Korupsi Pasar Cinde?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI
-
Siap-Siap! Besok PLN Padamkan Listrik di Palembang
-
Sumsel Capai Level Digital Tertinggi, BI Dorong Penguatan Proses Transaksi Daerah
-
PTBA Sukses Gelar Kompetisi Safety Driving untuk Keselamatan Berkendara di Area Tambang
-
Harga Emas Tembus Rp18 Juta per Suku, Pegadaian Palembang Panen Gadai Emas di Awal Tahun