Tasmalinda
Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:54 WIB
Sidang perdana Alex Noerdin, kasus Pasar Cinde [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Alex Noerdin menjalani sidang ketiganya di usia 75 tahun atas kasus korupsi Pasar Cinde.

  • Ia masih menjalani hukuman sembilan tahun penjara dari dua perkara korupsi sebelumnya.

  • Dalam kasus baru ini, Alex didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

SuaraSumsel.id - Di usia 75 tahun, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali menjalani babak baru perjalanan hukumnya. Meski sudah tiga tahun mendekam di balik jeruji atas dua perkara korupsi besar yang menjeratnya sejak 2022, kini Alex kembali dakwaan baru dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini menjadi perkara ketiga bagi mantan gubernur dua periode yang dulu dikenal sebagai sosok kuat di Sumatera Selatan.

Alex saat ini masih menjalani hukuman 9 tahun penjara atas dua perkara korupsi sebelumnya yakni kasus penyelewengan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dan kasus korupsi jual beli gas bumi melalui PT PDPDE Sumsel.

Dua kasus tersebut telah membuatnya menjalani sekitar tiga tahun masa tahanan sejak vonis 2022, yang berarti sekitar enam tahun masa kurungan masih tersisa.

Kini, dengan munculnya perkara baru di Pasar Cinde, hukuman yang menantinya bisa menjadi lebih panjang. Jika hakim nantinya memutus hukuman tambahan, masa hukumannya berpotensi menembus lebih dari dua dekade.
Secara sederhana, bila hukuman dijalankan penuh tanpa remisi, Alex bisa baru bebas setelah berusia di atas 90 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar. Alex bersama beberapa pejabat dan pihak swasta disebut terlibat dalam pengaturan proyek yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Jaksa mendakwa Alex dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu memiliki ancaman pidana berat:

Hadir di ruang sidang dengan kondisi fisik yang  cukup lemah, Alex tampak duduk tenang mendengarkan pembacaan dakwaan. 

Bagi sebagian masyarakat, kasus Alex menjadi ironi dari kekuasaan yang berbalik arah: seorang mantan pemimpin besar yang harus mempertanggungjawabkan keputusan masa lalunya di usia senja.

Baca Juga: Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital

Kuasa hukum Alex telah menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun proses hukum dipastikan tidak akan berhenti. Bila majelis hakim menerima seluruh dakwaan, maka proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Sidang ini akan menjadi ujian berat bagi Alex Noerdin — baik secara fisik maupun hukum. Ia bukan hanya berjuang menghadapi dakwaan pasal berlapis, tapi juga berhadapan dengan waktu yang kini bukan lagi sekutu baginya.

Load More