- Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, divonis tujuh tahun enam bulan penjara kasus korupsi dana BPPD PMI Palembang.
- Fitrianti dan suaminya, Dedi Sipriyanto, diwajibkan membayar denda dan uang pengganti atas penyelewengan dana kemanusiaan tersebut.
- Majelis hakim Palembang memvonis mereka pada Rabu (4/2/2026) karena merugikan keuangan negara dan mencederai nilai kemanusiaan.
SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dana kemanusiaan kembali menyita perhatian publik. Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang, Fitrianti Agustinda, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (4/2/2026). Selain pidana badan, Fitrianti juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Majelis hakim menyatakan Fitrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BPPD PMI Palembang periode 2020–2023. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan transfusi darah dan kegiatan kemanusiaan.
Dalam perkara yang sama, suami Fitrianti, Dedi Sipriyanto, yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, juga dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Ia diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp33 juta.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan karena dana yang diselewengkan berkaitan langsung dengan pelayanan publik di bidang kesehatan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan, yakni status Fitrianti dan Dedi sebagai figur publik yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat. Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan turut menjadi catatan.
Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, putusan ini tetap menuai sorotan luas karena kasus tersebut menyangkut dana PMI yang selama ini identik dengan misi sosial dan kemanusiaan.
Usai pembacaan vonis, suasana ruang sidang tampak emosional. Sejumlah anggota keluarga terdakwa terlihat menangis, sementara Fitrianti dan Dedi memilih diam saat digiring keluar ruang sidang.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
Kasus korupsi dana PMI Palembang ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana publik terlebih dana kemanusiaan menuntut integritas dan tanggung jawab tinggi. Publik berharap vonis ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial dapat dipulihkan.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Sidang Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara
-
Kerugian Negara Melejit Rp276 Miliar di Tol Betung-Tempino, Jaksa Tantang Eksepsi Haji Halim
-
Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan
-
Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Harga Karet Sumsel Tembus Rp43 Ribu, Naik Rp1.199 dalam Dua Hari