- Eks surveyor FIF Palembang didakwa atas 355 kontrak kredit fiktif yang merugikan perusahaan Rp7,8 miliar.
- Jaksa menuntut terdakwa empat tahun penjara atas manipulasi data kredit menggunakan identitas palsu di Palembang.
- Skandal ini terungkap akibat lonjakan kredit macet dan melibatkan dugaan bantuan dari makelar serta oknum internal.
SuaraSumsel.id - Skandal besar mengguncang dunia pembiayaan di Sumatera Selatan. Sebanyak 355 kontrak kredit fiktif di PT Federal International Finance atau FIF Palembang akhirnya terbongkar. Seorang eks surveyor perusahaan tersebut didakwa sebagai aktor utama yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp7,8 miliar.
Terdakwa Habib Dhia Rabbani kini harus duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Habib Dhia dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatannya sebagai surveyor lapangan. Ia dituntut hukuman empat tahun penjara, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari temuan internal FIF terkait lonjakan kredit macet yang tidak wajar. Saat dilakukan penagihan, fakta mengejutkan terungkap: sejumlah nama debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit, apalagi menerima sepeda motor seperti yang tercantum dalam kontrak.
Jaksa menegaskan, seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam tuntutannya melansir sumselupdate.com-jaringan suara.com
Selain pidana penjara, Habib juga dituntut denda Rp200 juta, dengan ancaman 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus karyawan outsourcing PT FIF Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pendalaman internal kemudian membuka praktik manipulasi besar-besaran. Ratusan kontrak kredit disusun menggunakan data palsu, mulai dari identitas calon debitur, kartu keluarga, hingga foto rumah yang seolah-olah valid. Seluruh data tersebut diunggah ke sistem perusahaan sehingga tampak seperti pengajuan kredit sah.
Namun di lapangan, sepeda motor hasil kredit justru dikuasai pihak lain dan cicilan tidak pernah dibayarkan. Akibatnya, seluruh kontrak berubah menjadi kredit bermasalah dan menimbulkan kerugian fantastis bagi perusahaan.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa tidak bekerja sendiri. Dalam dakwaan disebutkan adanya keterlibatan makelar serta dugaan bantuan oknum internal yang membantu meloloskan kontrak fiktif tersebut. Sejumlah pihak bahkan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa Habib Dhia sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Terbongkarnya 355 kontrak kredit fiktif ini menjadi tamparan keras bagi industri pembiayaan. Selain menunjukkan celah serius dalam sistem pengawasan, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit.
Dengan nilai kerugian miliaran rupiah dan jumlah kontrak palsu yang mencapai ratusan, perkara ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal kredit terbesar di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir — dan putusan hakim kini dinanti publik.
Tag
Berita Terkait
-
Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI
-
Sumsel Capai Level Digital Tertinggi, BI Dorong Penguatan Proses Transaksi Daerah
-
Harga Emas Tembus Rp17,9 Juta per Suku, Gadai Emas Warga Sumsel Melonjak
-
Mengulik Alasan PLN Masih Mengangkut Batu Bara Lewat Jalan Darat di Sumsel
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma