- Polda Sumsel membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kg subsidi menjadi 12 kg non-subsidi di Palembang.
- Empat pelaku diamankan setelah beroperasi lima bulan, merugikan masyarakat dan berpotensi sebabkan kelangkaan.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena melanggar undang-undang Migas yang berlaku.
SuaraSumsel.id - Kasus penyalahgunaan elpiji subsidi kembali terungkap di Kota Palembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram menjadi elpiji 12 kilogram non-subsidi yang diduga telah berlangsung berbulan-bulan dan merugikan masyarakat.
Berikut 7 fakta penting yang terungkap dari kasus tersebut:
1. Terungkap Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di lokasi.
2. Empat Pelaku Diamankan dengan Peran Berbeda
Polisi mengamankan empat orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Mereka berinisial D (36) sebagai pemilik modal, YA (36) pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) sebagai pekerja pengoplos, serta R (40) yang berperan sebagai pengedar.
3. Sudah Beroperasi Sekitar Lima Bulan
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah menjalankan aktivitas pengoplosan elpiji subsidi selama kurang lebih lima bulan. Selama periode tersebut, elpiji subsidi diduga rutin dialihkan ke tabung non-subsidi untuk diperjualbelikan.
4. Modus Pengoplosan Elpiji Subsidi
Baca Juga: Mengapa Kelangkaan Solar di Sumsel Terus Terulang? Demo Jadi Peringatan
Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram. Untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat hingga lima tabung elpiji subsidi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyebutkan bahwa dari praktik tersebut pelaku memperoleh keuntungan finansial.
“Dari setiap tabung elpiji 12 kilogram yang dijual, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 ribu,” ujar Doni.
5. Diduga Picu Kelangkaan Elpiji Subsidi
Menurut kepolisian, praktik pengoplosan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kelangkaan elpiji subsidi di masyarakat. Elpiji yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
6. Ratusan Tabung dan Alat Pengoplos Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menggambarkan skala praktik ilegal ini. Ratusan tabung elpiji subsidi dan non-subsidi ditemukan di lokasi, disertai berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan, serta sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi.
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa Kelangkaan Solar di Sumsel Terus Terulang? Demo Jadi Peringatan
-
7 Fakta Aksi Protes Kelangkaan BBM Solar di Sumsel, Massa Demo di Pertamina Patra Niaga
-
Saat Seniman Bersua Regulasi, Urgensi Seni dan Kebudayaan Palembang Menguat
-
7 Fakta Sidang Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara
-
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru, Bukan Sekadar Soal Estetika
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari
-
5 Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Lampu Jalan?
-
Pertamina EP Prabumulih Tambah Potensi Produksi Minyak 2.068 BOPD dari Sumur Baru