Tasmalinda
Rabu, 21 Januari 2026 | 18:44 WIB
Seniman di Palembang menggelar aksi di DPRD
Baca 10 detik
  • Aliansi Seniman Palembang aksi di DPRD pada Rabu (21/1/2026) menuntut pengesahan Perda Pemajuan Kesenian selama 15 tahun.
  • Regulasi kesenian dianggap krusial sebagai dasar ekosistem seni Palembang, bukan hanya mengandalkan daya tahan komunitas.
  • Pekerja budaya berharap Palembang memiliki Perda Kesenian dan Kebudayaan yang saling melengkapi sesuai amanah undang-undang.

SuaraSumsel.id - Para seniman yang tergabung dalam Aliansi Seniman Palembang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu (21/1/2026). Aksi tersebut menjadi penanda panjangnya perjuangan kesenian di Palembang yang hingga kini masih menanti kepastian payung hukum di tingkat daerah.

Dalam aksinya, para seniman mendesak agar Perda Pemajuan Kesenian diprioritaskan untuk segera dibahas dan disahkan, setelah diperjuangkan selama sekitar 15 tahun. Mereka menilai regulasi tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekosistem kesenian serta perlindungan pekerja seni di Palembang.

Pada saat yang sama, para seniman juga menyuarakan penolakan terhadap pembahasan Perda Pemajuan Kebudayaan yang tengah diajukan oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang. Mereka meminta agar pembahasan perda kebudayaan tersebut dihentikan atau dicabut dari agenda.

Di tengah dinamika tersebut, pekerja budaya Sumatera Selatan Taufik Wijaya memandang langkah DPRD Palembang memproses Perda Pemajuan Kesenian sebagai sinyal positif. Ia menyebut rencana tersebut sebagai pertanda baik bagi masyarakat Palembang, khususnya para pekerja seni.

“Saya sangat bersyukur jika dewan Palembang akan segera mengesahkan atau memproses Perda Pemajuan Seni di Palembang. Ini sebuah pertanda baik bagi masyarakat Palembang, terutama para pekerja seni,” ujar Taufik.

Namun demikian, Taufik menegaskan bahwa pemajuan kesenian tidak seharusnya dipahami secara terpisah dari kebudayaan. Menurutnya, seni dan kebudayaan merupakan dua ranah yang saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan dalam praktik maupun kebijakan.

“Seni dan kebudayaan itu tidak bisa dipisahkan. Saling terhubung,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Palembang juga membutuhkan payung hukum yang lebih luas untuk menggali, merawat, dan memanfaatkan berbagai produk kebudayaan lain yang hidup di tengah masyarakat. Bahasa daerah, situs sejarah, pengetahuan lokal, hingga teknologi tradisional merupakan bagian dari identitas kota yang tidak berdiri sendiri dari ekspresi seni.

Karena itu, meski memahami desakan seniman agar Perda Pemajuan Kesenian didahulukan, Taufik berharap Perda Pemajuan Kebudayaan tidak dimaknai untuk ditolak secara permanen.

Baca Juga: 7 Fakta Sidang Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Tujuan perda pemajuan kebudayaan berbeda dengan tujuan perda pemajuan kesenian. Jadi, menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam draf perda kebudayaan, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui proses penyempurnaan. “Kalau memang ada persoalan pada draf Perda Pemajuan Kebudayaan, itu bukan berarti ditolak, tetapi direvisi,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Palembang menyatakan bahwa Perda Pemajuan Kesenian masuk dalam agenda pembahasan, dan aspirasi yang berkembang dari seniman serta pekerja budaya menjadi bagian dari proses legislasi yang tengah berjalan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kesenian sekaligus tetap menjaga arah pemajuan kebudayaan Palembang secara berkelanjutan.

Load More