- Ratusan massa aksi mengepung kantor Pertamina Patra Niaga Sumbagsel di Palembang, Rabu (21/1/2026), menuntut penyelesaian masalah distribusi solar.
- Tuntutan utama fokus pada dugaan penyimpangan distribusi BBM solar dan penyelewengan yang merugikan masyarakat luas.
- Massa mendesak penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyelewengan sekaligus meminta pencabutan pembatasan waktu pelayanan solar.
SuaraSumsel.id - Ratusan massa yang terdiri dari aliansi organisasi masyarakat hingga aktivis pemantau distribusi BBM turun ke jalan, mengepung kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel di Kota Palembang, Rabu (21/1/2026). Mereka menuntut penuntasan dugaan kelangkaan dan penyimpangan distribusi BBM solar yang dinilai merugikan masyarakat. Berikut fakta-fakta penting dari aksi protes tersebut:
1. Ratusan Ormas & Aktivis Berkumpul
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas-Aktivis Pemantau Keseimbangan BBM Sumbagsel dan Pekat IB Sumsel menggelar aksi di depan kantor Pertamina Patra Niaga. Mereka datang membawa papan tuntutan dan melakukan orasi di lokasi.
2. Aksi Protes Terkait Kelangkaan BBM Solar
Aksi ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat dan pengemudi yang mengalami kesulitan mendapatkan solar, padahal Sumatera Selatan dikenal sebagai salah satu daerah penghasil energi nasional.
3. Dugaan Penyimpangan Distribusi
Koordinator aksi menilai ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan distribusi BBM solar, termasuk indikasi penyelewengan serta penimbunan ilegal yang membuat pasokan tidak merata di lapangan.
4. Massa Bakar Ban di Depan Gedung
Aksi protes sempat memanas, bahkan massa membakar ban bekas di depan kantor Pertamina sebagai simbol kekecewaan dan tekanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: Pertamina Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru, Peran Sumsel Kembali Jadi Sorotan
5. Tuntutan ke Penegak Hukum
Selain menuntut manajemen Pertamina bertindak tegas, massa juga meminta Kejaksaan dan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyelewengan serta sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
6. Desakan Pembatasan Waktu Pelayanan Solar Dihapus
Aliansi juga mendesak Gubernur Sumsel mencabut kebijakan pembatasan waktu pelayanan BBM solar di malam hari, yang dinilai justru memindahkan titik kemacetan, bukan mengatasi akar masalah.
7. Respons Pertamina
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi. Mereka berkomitmen melakukan koordinasi dan menindaklanjuti tuntutan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Pertamina Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru, Peran Sumsel Kembali Jadi Sorotan
-
PI 10 Persen Jambi Merang Resmi Masuk, APBD Sumsel Kembali Bertumpu pada Migas?
-
Ketika Perempuan Mengolah Manis Alam Menjadi Kehidupan
-
Menyalakan Bangsa dari Perut Bumi Bukit Barisan
-
Kilang Pertamina Plaju Ajak Mahasiswa ITERA Mengenal Energi Hijau Menuju Net Zero 2060
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Ramai Dibahas, Ini 7 Faktanya
-
Maghrib Jam Berapa di Palembang Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Minggu 8 Maret 2026
-
Rencana Pengadaan Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Jadi Sorotan
-
Detik-Detik Perampok Bersenpi Todong Karyawan Indomaret di Palembang, Uang Kasir Digondol
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan