- Sidang dugaan korupsi dana PMI Palembang dengan terdakwa Fitrianti Agustinda digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Jaksa menuntut mantan Wawako Palembang tersebut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait dana BPPD.
- Pengelolaan dana operasional PMI periode 2020–2023 oleh terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
SuaraSumsel.id - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak krusial. Nama Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana kemanusiaan, lembaga sosial, dan figur publik yang pernah berada di lingkar kekuasaan. Berikut 7 fakta penting dari jalannya sidang korupsi dana PMI Palembang:
1. Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan majelis hakim yang memeriksa dakwaan, tuntutan, hingga pembelaan terdakwa. Sidang berlangsung terbuka dan menjadi perhatian luas masyarakat.
2. Dana yang Dipersoalkan Berasal dari BPPD
Jaksa mempersoalkan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang periode 2020–2023. Dana ini berasal dari layanan transfusi darah dan seharusnya digunakan untuk operasional kemanusiaan serta pelayanan kesehatan.
3. Fitrianti Agustinda Duduk sebagai Terdakwa
Dalam perkara ini, Fitrianti Agustinda didakwa karena perannya sebagai pimpinan PMI Palembang saat dana tersebut dikelola. Statusnya sebagai mantan pejabat publik membuat kasus ini mendapat sorotan nasional.
4. Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Baca Juga: Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan kerugian negara dari pengelolaan dana PMI mencapai miliaran rupiah, berdasarkan hasil audit lembaga pengawasan. Nilai kerugian inilah yang menjadi dasar tuntutan pidana dan uang pengganti.
5. Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Dibacakan Jaksa
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta pidana penjara tambahan.
6. Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
Tim penasihat hukum Fitrianti menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka menilai terdapat perbedaan penafsiran terkait audit dan penggunaan dana PMI, serta menyebut tidak semua pengeluaran dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
7. Kasus Ini Dinilai Mencederai Kepercayaan Publik
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Drama di Sidang PMI Palembang: Eksepsi Eks Wawako Ditolak, 99 Saksi Siap Bongkar Aliran Dana
-
Fitrianti Agustinda Gunakan Dana PMI Rp4 Miliar untuk Skincare, hingga Biaya Sekolah Anak
-
Fitrianti Agustinda: Jejak Karier, Ambisi, dan Kontroversi Mantan Wakil Wali Kota Palembang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari