- Seorang dosen Fakultas Hukum UMP dinonaktifkan dari aktivitas akademik akibat dugaan pelecehan terhadap mahasiswi.
- Rektorat UMP mengambil tindakan tegas ini merespons laporan dan desakan dari mahasiswa serta organisasi kemahasiswaan.
- Dugaan pelecehan tersebut juga telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan sedang dalam proses penegakan hukum.
SuaraSumsel.id - Sebuah kasus yang sempat membuat mahasiswa resah akhirnya memasuki babak baru. Seorang dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) resmi dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik setelah diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Kasus ini menyedot perhatian publik bukan hanya karena dugaan pelecehan itu sendiri, tetapi juga karena korban sebelumnya sempat dilaporkan balik oleh sang dosen. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran luas tentang relasi kuasa di lingkungan kampus, di mana mahasiswa kerap berada pada posisi rentan.
Penonaktifan dosen berinisial HM diumumkan pihak rektorat setelah menerima laporan dan hasil penelusuran awal. Selama proses berjalan, HM tidak lagi diperkenankan mengajar, membimbing mahasiswa, maupun terlibat dalam kegiatan akademik apa pun.
Rektor UMP, Prof Dr Abid Djazuli, SE, MM, mengatakan penonaktifan dilakukan sebagai bentuk sikap tegas kampus dalam menyikapi laporan yang masuk.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi respons atas desakan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan yang sebelumnya menyuarakan keprihatinan mereka. Mahasiswa menilai, kasus ini tak boleh dipandang sebagai persoalan personal semata, melainkan menyangkut keselamatan dan rasa aman di ruang akademik.
Tak hanya ditangani secara internal, dugaan pelecehan ini juga telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Aparat kepolisian kini tengah memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak rektorat menyatakan akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Jika nantinya dosen yang bersangkutan terbukti bersalah, kampus membuka kemungkinan pemberian sanksi yang lebih berat.
Fakta bahwa mahasiswi sempat dilaporkan balik oleh dosen membuat kasus ini mendapat sorotan lebih luas. Banyak pihak menilai, situasi tersebut mencerminkan ketimpangan relasi kuasa yang kerap dialami mahasiswa ketika berhadapan dengan tenaga pendidik.
Sejumlah aktivis mahasiswa menilai, kampus harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penengah. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi perguruan tinggi dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga: 10 Cafe 24 Jam di Palembang 2026 untuk Begadang & Kerja Malam, Lengkap Lokasi dan Rute
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam membangun sistem perlindungan terhadap mahasiswa. Publik menanti konsistensi kampus dalam menuntaskan perkara ini, sekaligus memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan mahasiswa.
Proses hukum masih berjalan. Namun satu hal jelas, keputusan menonaktifkan dosen tersebut menandai babak baru dalam kasus yang sempat memicu ketakutan dan kegelisahan di lingkungan kampus.
Tag
Berita Terkait
-
10 Cafe 24 Jam di Palembang 2026 untuk Begadang & Kerja Malam, Lengkap Lokasi dan Rute
-
7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program
-
Listrik Padam Hari Ini dan Besok, Warga Palembang Wajib Cek Jadwal Pemadaman PLN
-
7 Fakta Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
-
Kerugian Negara Melejit Rp276 Miliar di Tol Betung-Tempino, Jaksa Tantang Eksepsi Haji Halim
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
5 Fakta CFD Ampera Palembang, Ramai Diserbu Warga tapi Picu Macet, Ini yang Terjadi
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu