- UMK Palembang 2026 resmi naik menjadi Rp4,19 juta per bulan, efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
- Penetapan ini melibatkan pembahasan Dewan Pengupahan Kota Palembang antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
- Selain UMK, Pemerintah Kota juga menetapkan UMSK yang berlaku lebih tinggi pada lima sektor usaha tertentu.
SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 mengalami kenaikan. Besaran UMK Palembang 2026 ditetapkan sekitar Rp4,19 juta per bulan, naik dibandingkan tahun sebelumnya, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Sumatera Selatan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja. Kenaikan ini menjadi salah satu kebijakan penting menjelang pergantian tahun, terutama bagi pekerja dan pelaku usaha di Kota Palembang.
Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang berlaku di lima sektor usaha. Penetapan UMSK ini ditujukan bagi sektor-sektor dengan karakteristik kerja dan tingkat risiko tertentu, dengan besaran upah yang lebih tinggi dibandingkan UMK. UMSK umumnya diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada sektor yang telah ditetapkan.
Kenaikan UMK Palembang 2026 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja, di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan biaya konsumsi. Bagi pekerja yang selama ini menerima upah sesuai UMK, kebijakan ini menjadi penyesuaian awal penghasilan saat memasuki tahun baru. Sementara bagi perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan UMK, aturan tersebut tidak mengharuskan adanya penurunan upah.
Meski demikian, penerapan UMK dan UMSK tetap menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi dunia usaha yang masih menghadapi dinamika ekonomi. Pemerintah daerah berharap kebijakan upah minimum ini dapat dijalankan secara berimbang, menjaga perlindungan pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif di Palembang.
Dengan ditetapkannya UMK Palembang 2026, pekerja dan pengusaha diharapkan dapat segera menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru tersebut, sehingga aktivitas ekonomi di awal tahun dapat berjalan lebih stabil dan terarah.
Berita Terkait
-
Waspada! Pertalite di Sejumlah SPBU Palembang Cepat Habis di Jam-Jam Ini
-
Ada Apa di Malam Tahun Baru di Palembang? Bukan Pesta, Warga Diajak Doa Bersama
-
Belajar dari Ikan Betok dan Gabus dalam Lukisan: Saat Alam Kehilangan Aman
-
Harga Emas Hari Ini Melejit! Cek Angka Terbarunya, Waktunya Beli atau Jual?
-
Liburan Nataru di Palembang Makin Murah, 10 Hotel dengan Promo Menginap & Dinner Spesial
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Harga Emas di Palembang Naik ke Rp16,6 Juta per Suku, Warga Dipengaruhi Tren Pasar
-
Sumsel Sepekan: Puluhan Ribu Jamaah Putihkan Palembang dalam Puncak Ziarah Kubro 2026
-
Inflasi Sumsel Masih Aman, Tapi Warga Mulai Merasakan Perubahan Harga
-
Gedung FPI Sumsel Diresmikan, Sinyal Peran Baru FPI di Ruang Publik Palembang
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera