- Berkas perkara dugaan TPPU mantan rektor Universitas Bina Darma Palembang senilai Rp38 miliar telah dilimpahkan ke Kejati Sumsel.
- Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan memasuki fase penelitian jaksa sebelum keputusan penuntutan.
- Kuasa hukum pelapor berharap proses hukum berjalan transparan, sementara pihak terlapor siap menggunakan hak hukumnya.
SuaraSumsel.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar yang menyeret mantan rektor Universitas Bina Darma Palembang memasuki fase baru. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke jaksa dan kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diteliti sebelum diputuskan naik ke tahap penuntutan atau belum.
Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan menjadi pintu awal bagi kemungkinan persidangan terbuka di pengadilan.
Kuasa hukum pelapor, M. Novel Suwa, SH, MM, MSi, menyebut pelimpahan berkas ke jaksa sebagai babak penentuan dalam perkara yang telah berjalan panjang tersebut. “Dengan dilimpahkannya berkas ke Kejati Sumsel, kami berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif. Ini menunjukkan perkara serius dan memiliki nilai kerugian yang tidak kecil,” kata Novel.
Ia menegaskan, kliennya menaruh harapan besar agar perkara ini segera diuji di persidangan agar terang-benderang di hadapan publik.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Penasihat hukum pihak terlapor, Reinhard Richard A. Wattimena, SH, membenarkan adanya pelimpahan berkas, namun menegaskan pihaknya belum menganggap perkara ini final. “Kami menghormati proses hukum, tetapi tetap akan menggunakan hak hukum klien kami. Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan,” ujarnya.
Reinhard juga menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan jika ditemukan keberatan terhadap substansi perkara.
Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan aliran dan pengelolaan dana yang diklaim menimbulkan kerugian hingga Rp38 miliar. Nilai tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan luas, terlebih karena melibatkan pimpinan institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi teladan tata kelola dan integritas.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana yang dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan merinci Terkait perkara. “Saya tidak monitor terkait itu, sebab teknis coba ke kasi penkum atau aspidum,” ucapny
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dampingi ASN Siapkan Masa Purna Tugas yang Sejahtera
Berita Terkait
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Skandal Dana Rp38 Miliar? Dua Petinggi Bina Darma Palembang Resmi Ditahan
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang