SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp38 miliar yang membelit dua pejabat penting Universitas Bina Darma Palembang memasuki babak baru.
Kedua tersangka, yakni LU selaku Ketua Pengurus Yayasan dan FC sebagai Pembina Universitas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (25/7/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara mereka lengkap alias P21 tahap II.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo 55 KUHP, yang berarti dilakukan secara bersama-sama.
“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka, FC dan LU,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
FC dan LU diterbangkan dari Jakarta ke Palembang menggunakan pesawat pada Rabu (23/7) pagi.
Begitu tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel oleh penyidik Bareskrim untuk proses administrasi, lalu dilanjutkan ke Kejari Palembang.
Sekitar pukul 14.50 WIB, keduanya akhirnya digiring ke mobil tahanan. FC yang merupakan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan RI tampak memakai kemeja hitam dan tangan terborgol. Ia ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara LU, yang disebut sebagai dosen dari sebuah universitas ternama di Jakarta, mengenakan kerudung biru muda dan atasan senada. Ia ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Baca Juga: Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
Meski dicecar pertanyaan oleh awak media soal kondisi kesehatan dan tanggapan terhadap kasus, keduanya memilih bungkam. Kuasa hukum yang mendampingi juga tak memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil usai pelimpahan.
Menurut Kejari Palembang, penahanan terhadap FC dan LU akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses persiapan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana yang diduga digelapkan dan status para tersangka yang memiliki jabatan strategis dalam dunia pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
Heboh OTT, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut Cuma 8 Tahun, Padahal Ada Korban Luka Parah
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
-
Profil dan Biaya Kuliah Universitas Bina Darma Saat Rektornya Berurusan dengan Hukum
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?