SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp38 miliar yang membelit dua pejabat penting Universitas Bina Darma Palembang memasuki babak baru.
Kedua tersangka, yakni LU selaku Ketua Pengurus Yayasan dan FC sebagai Pembina Universitas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (25/7/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara mereka lengkap alias P21 tahap II.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo 55 KUHP, yang berarti dilakukan secara bersama-sama.
“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka, FC dan LU,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
FC dan LU diterbangkan dari Jakarta ke Palembang menggunakan pesawat pada Rabu (23/7) pagi.
Begitu tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel oleh penyidik Bareskrim untuk proses administrasi, lalu dilanjutkan ke Kejari Palembang.
Sekitar pukul 14.50 WIB, keduanya akhirnya digiring ke mobil tahanan. FC yang merupakan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan RI tampak memakai kemeja hitam dan tangan terborgol. Ia ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara LU, yang disebut sebagai dosen dari sebuah universitas ternama di Jakarta, mengenakan kerudung biru muda dan atasan senada. Ia ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Baca Juga: Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
Meski dicecar pertanyaan oleh awak media soal kondisi kesehatan dan tanggapan terhadap kasus, keduanya memilih bungkam. Kuasa hukum yang mendampingi juga tak memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil usai pelimpahan.
Menurut Kejari Palembang, penahanan terhadap FC dan LU akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses persiapan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana yang diduga digelapkan dan status para tersangka yang memiliki jabatan strategis dalam dunia pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
Heboh OTT, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut Cuma 8 Tahun, Padahal Ada Korban Luka Parah
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
-
Profil dan Biaya Kuliah Universitas Bina Darma Saat Rektornya Berurusan dengan Hukum
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
-
Tragis di Pulau Seliu Belitung: Kapal Tenggelam, 1 ABK Tewas Saat Evakuasi
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN