SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp38 miliar yang membelit dua pejabat penting Universitas Bina Darma Palembang memasuki babak baru.
Kedua tersangka, yakni LU selaku Ketua Pengurus Yayasan dan FC sebagai Pembina Universitas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (25/7/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara mereka lengkap alias P21 tahap II.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo 55 KUHP, yang berarti dilakukan secara bersama-sama.
“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka, FC dan LU,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
FC dan LU diterbangkan dari Jakarta ke Palembang menggunakan pesawat pada Rabu (23/7) pagi.
Begitu tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel oleh penyidik Bareskrim untuk proses administrasi, lalu dilanjutkan ke Kejari Palembang.
Sekitar pukul 14.50 WIB, keduanya akhirnya digiring ke mobil tahanan. FC yang merupakan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan RI tampak memakai kemeja hitam dan tangan terborgol. Ia ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara LU, yang disebut sebagai dosen dari sebuah universitas ternama di Jakarta, mengenakan kerudung biru muda dan atasan senada. Ia ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Baca Juga: Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
Meski dicecar pertanyaan oleh awak media soal kondisi kesehatan dan tanggapan terhadap kasus, keduanya memilih bungkam. Kuasa hukum yang mendampingi juga tak memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil usai pelimpahan.
Menurut Kejari Palembang, penahanan terhadap FC dan LU akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses persiapan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana yang diduga digelapkan dan status para tersangka yang memiliki jabatan strategis dalam dunia pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
Heboh OTT, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut Cuma 8 Tahun, Padahal Ada Korban Luka Parah
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
-
Profil dan Biaya Kuliah Universitas Bina Darma Saat Rektornya Berurusan dengan Hukum
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja