SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp38 miliar yang membelit dua pejabat penting Universitas Bina Darma Palembang memasuki babak baru.
Kedua tersangka, yakni LU selaku Ketua Pengurus Yayasan dan FC sebagai Pembina Universitas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (25/7/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara mereka lengkap alias P21 tahap II.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo 55 KUHP, yang berarti dilakukan secara bersama-sama.
“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka, FC dan LU,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
FC dan LU diterbangkan dari Jakarta ke Palembang menggunakan pesawat pada Rabu (23/7) pagi.
Begitu tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel oleh penyidik Bareskrim untuk proses administrasi, lalu dilanjutkan ke Kejari Palembang.
Sekitar pukul 14.50 WIB, keduanya akhirnya digiring ke mobil tahanan. FC yang merupakan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan RI tampak memakai kemeja hitam dan tangan terborgol. Ia ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara LU, yang disebut sebagai dosen dari sebuah universitas ternama di Jakarta, mengenakan kerudung biru muda dan atasan senada. Ia ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Baca Juga: Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
Meski dicecar pertanyaan oleh awak media soal kondisi kesehatan dan tanggapan terhadap kasus, keduanya memilih bungkam. Kuasa hukum yang mendampingi juga tak memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil usai pelimpahan.
Menurut Kejari Palembang, penahanan terhadap FC dan LU akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses persiapan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana yang diduga digelapkan dan status para tersangka yang memiliki jabatan strategis dalam dunia pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
Heboh OTT, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut Cuma 8 Tahun, Padahal Ada Korban Luka Parah
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
-
Profil dan Biaya Kuliah Universitas Bina Darma Saat Rektornya Berurusan dengan Hukum
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
7 Foundation Pilihan MUA untuk Makeup Pernikahan yang Tahan Lama
-
7 Fakta Tragis Lansia di Palembang Jadi Korban Perampokan, Jasad Ditemukan Membusuk
-
Rumus Diskon Ganda: Cara Menghitung 50 Persen dan 20 Persen dengan Benar
-
Ziarah Kubro Palembang 2026: Jadwal Lengkap, Rangkaian Acara, dan Maknanya
-
5 Fakta Narkoba Etomidate Berkedok Vape yang Beredar di Palembang