SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp38 miliar yang membelit dua pejabat penting Universitas Bina Darma Palembang memasuki babak baru.
Kedua tersangka, yakni LU selaku Ketua Pengurus Yayasan dan FC sebagai Pembina Universitas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (25/7/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara mereka lengkap alias P21 tahap II.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo 55 KUHP, yang berarti dilakukan secara bersama-sama.
“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka, FC dan LU,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
FC dan LU diterbangkan dari Jakarta ke Palembang menggunakan pesawat pada Rabu (23/7) pagi.
Begitu tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel oleh penyidik Bareskrim untuk proses administrasi, lalu dilanjutkan ke Kejari Palembang.
Sekitar pukul 14.50 WIB, keduanya akhirnya digiring ke mobil tahanan. FC yang merupakan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan RI tampak memakai kemeja hitam dan tangan terborgol. Ia ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara LU, yang disebut sebagai dosen dari sebuah universitas ternama di Jakarta, mengenakan kerudung biru muda dan atasan senada. Ia ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Baca Juga: Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
Meski dicecar pertanyaan oleh awak media soal kondisi kesehatan dan tanggapan terhadap kasus, keduanya memilih bungkam. Kuasa hukum yang mendampingi juga tak memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil usai pelimpahan.
Menurut Kejari Palembang, penahanan terhadap FC dan LU akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses persiapan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana yang diduga digelapkan dan status para tersangka yang memiliki jabatan strategis dalam dunia pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
Heboh OTT, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut Cuma 8 Tahun, Padahal Ada Korban Luka Parah
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
-
Profil dan Biaya Kuliah Universitas Bina Darma Saat Rektornya Berurusan dengan Hukum
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Skandal Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindah ke Rutan
-
CSR Bank Sumsel Babel: Dari Operasi Mata Gratis hingga Akses Kesehatan untuk Ribuan Warga
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP