SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar di tubuh Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.
Setelah Mabes Polrimenetapkan Rektor dan Direktur Keuangan UBD sebagai tersangka, kini terungkap dua nama lain ikut terseret, salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan, dan satu lagi merupakan dosen aktif Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta.
Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, dengan Kejati Sumsel sebagai pihak yang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Rektor dan Direktur Keuangan UBD, Dua Pengurus Yayasan Tersangka
Dua nama awal yang ditetapkan tersangka adalah SA, Rektor Universitas Bina Darma, dan YK, Direktur Keuangan. Namun terungkap jika dua pengurus Yayasan Bina Darma, yakni FC dan LU, juga telah berstatus tersangka.
FC diduga merupakan pembina Yayasan Bina Darma yang juga menjabat sebagai ASN aktif di Kementerian Keuangan.
Sedangkan LU disebut-sebut sebagai dosen aktif di salah satu kampus swasta ternama Indonesia, yakni Universitas Bina Nusantara (Binus) di Jakarta.
Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa SPDP atas nama FC dan LU telah lebih dahulu diterima pihaknya sebelum SPDP untuk SA dan YK.
“SPDP-nya FC dan LU ini lebih dulu dan pada Kamis, 8 Mei sudah P-19. Kemudian baru kami terima SPDP atas nama SA dan YK pada Kamis, 22 Mei lalu,” jelas Vanny melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Siap-siap! Ini Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik PLN di Palembang & Sekitarnya
Berkas Masih Dalam Proses, Kejaksaan Tunggu Lengkap
Perkembangan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp38 miliar di Universitas Bina Darma kian menguak fakta mengejutkan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkap bahwa dua nama dari pengurus Yayasan Bina Darma, yakni FC dan LU, justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum Rektor dan Direktur Keuangan UBD.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama FC dan LU diterima kejaksaan pada awal Mei dan telah memasuki tahap P-19, artinya berkas sempat dikembalikan ke penyidik dengan sejumlah catatan penting.
Sementara itu, SPDP atas tersangka SA dan YK baru menyusul diterima pada 22 Mei.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak berhenti hanya pada lingkup eksekutif kampus, tetapi juga menelusuri peran penting yayasan yang menaungi universitas ternama di Palembang tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
-
Profil dan Biaya Kuliah Universitas Bina Darma Saat Rektornya Berurusan dengan Hukum
-
Rektor Bina Darma Tersangka Kasus Rp38 Miliar, Kuasa Hukum Anggap Dipaksakan
-
Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?