-
Kuasa hukum Alex menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
-
Jaksa tetap berpegang pada dakwaan kerugian negara senilai Rp137 miliar berdasarkan hasil audit resmi.
-
Majelis hakim akan menentukan sikap terhadap eksepsi pada sidang berikutnya.
SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas. Bukan hanya karena kehadiran mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dengan kursi roda, tetapi juga karena klaim mengejutkan dari tim kuasa hukumnya yakni tidak ada kerugian negara dalam proyek Pasar Cinde.
Pernyataan tersebut dilontarkan secara terbuka saat penasihat hukum membacakan eksepsi setebal 24 halaman di hadapan majelis hakim. Eksepsi itu secara gamblang menantang inti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp137 miliar.
“Perhitungan itu tidak menggambarkan kerugian negara. Tidak ada uang negara yang keluar, yang disebut kerugian itu berasal dari nilai bangunan dan dana masyarakat,” ujar tim kuasa hukum saat memaparkan argumennya di ruang sidang. Pernyataan tersebut langsung memicu bisik-bisik dan raut kaget dari para pengunjung sidang.
Klaim tersebut sontak menjadi bahan sorotan — bukan hanya oleh jaksa, tetapi juga publik. Banyak pihak mempertanyakan: apakah benar tidak ada kerugian negara? Seberapa kuat dasar hukum klaim tersebut? Benarkah perhitungan JPU selama ini keliru?
Jaksa Penuntut Umum merespons cepat dengan menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam dakwaan berdasarkan audit resmi lembaga berwenang, bukan asumsi sepihak. Publik pun mulai menunggu, siapa yang memiliki data paling kuat: pihak hukum Alex, atau jaksa?
Di luar ruang sidang, tensi terlihat jelas. Sebagian pendukung Alex menyebut pembelaan tersebut sebagai “fakta baru”, sementara pihak lain justru menilai pembelaan itu sebagai manuver hukum untuk meruntuhkan dakwaan. Perdebatan makin menghangat di lorong Museum Tekstil, tempat persidangan berlangsung.
Sidang ditutup setelah pembacaan eksepsi. Majelis hakim menyatakan akan mempelajari seluruh argumentasi pembelaan sebelum menjatuhkan putusan sela. Putusan tersebut akan menjadi titik penting: bila eksepsi diterima, dakwaan dapat gugur atau dikembalikan; bila ditolak, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi — yang diperkirakan semakin panas.
Publik kini menunggu satu hal: apakah klaim “tidak ada kerugian negara” mampu mengubah arah sidang, atau justru terbantahkan di proses pembuktian berikutnya. Yang pasti, drama persidangan Pasar Cinde jauh dari kata selesai.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Meraih Platium Rating Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
Berita Terkait
-
Usia 75 Tahun dan Belum Bebas, Alex Noerdin Terancam Tambahan 20 Tahun Penjara
-
5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Ketiga Alex Noerdin: Usia 75 Tahun, Terancam Hukuman Berat
-
Usia 75 Tahun, Alex Noerdin Jalani Kasus Korupsi Ketiga dengan Dakwaan Pasal Berlapis
-
Kompak di Kursi Terdakwa, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?
-
BRI Perluas Layanan ATM dan CRM: GoPay Kini Bisa Tarik Tunai
-
Pamit Beli Nasi, Remaja 12 Tahun di OKI Ditemukan Tewas dengan Belasan Luka Tusuk
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah