-
Kuasa hukum Alex menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
-
Jaksa tetap berpegang pada dakwaan kerugian negara senilai Rp137 miliar berdasarkan hasil audit resmi.
-
Majelis hakim akan menentukan sikap terhadap eksepsi pada sidang berikutnya.
SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas. Bukan hanya karena kehadiran mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dengan kursi roda, tetapi juga karena klaim mengejutkan dari tim kuasa hukumnya yakni tidak ada kerugian negara dalam proyek Pasar Cinde.
Pernyataan tersebut dilontarkan secara terbuka saat penasihat hukum membacakan eksepsi setebal 24 halaman di hadapan majelis hakim. Eksepsi itu secara gamblang menantang inti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp137 miliar.
“Perhitungan itu tidak menggambarkan kerugian negara. Tidak ada uang negara yang keluar, yang disebut kerugian itu berasal dari nilai bangunan dan dana masyarakat,” ujar tim kuasa hukum saat memaparkan argumennya di ruang sidang. Pernyataan tersebut langsung memicu bisik-bisik dan raut kaget dari para pengunjung sidang.
Klaim tersebut sontak menjadi bahan sorotan — bukan hanya oleh jaksa, tetapi juga publik. Banyak pihak mempertanyakan: apakah benar tidak ada kerugian negara? Seberapa kuat dasar hukum klaim tersebut? Benarkah perhitungan JPU selama ini keliru?
Jaksa Penuntut Umum merespons cepat dengan menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam dakwaan berdasarkan audit resmi lembaga berwenang, bukan asumsi sepihak. Publik pun mulai menunggu, siapa yang memiliki data paling kuat: pihak hukum Alex, atau jaksa?
Di luar ruang sidang, tensi terlihat jelas. Sebagian pendukung Alex menyebut pembelaan tersebut sebagai “fakta baru”, sementara pihak lain justru menilai pembelaan itu sebagai manuver hukum untuk meruntuhkan dakwaan. Perdebatan makin menghangat di lorong Museum Tekstil, tempat persidangan berlangsung.
Sidang ditutup setelah pembacaan eksepsi. Majelis hakim menyatakan akan mempelajari seluruh argumentasi pembelaan sebelum menjatuhkan putusan sela. Putusan tersebut akan menjadi titik penting: bila eksepsi diterima, dakwaan dapat gugur atau dikembalikan; bila ditolak, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi — yang diperkirakan semakin panas.
Publik kini menunggu satu hal: apakah klaim “tidak ada kerugian negara” mampu mengubah arah sidang, atau justru terbantahkan di proses pembuktian berikutnya. Yang pasti, drama persidangan Pasar Cinde jauh dari kata selesai.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Meraih Platium Rating Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
Berita Terkait
-
Usia 75 Tahun dan Belum Bebas, Alex Noerdin Terancam Tambahan 20 Tahun Penjara
-
5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Ketiga Alex Noerdin: Usia 75 Tahun, Terancam Hukuman Berat
-
Usia 75 Tahun, Alex Noerdin Jalani Kasus Korupsi Ketiga dengan Dakwaan Pasal Berlapis
-
Kompak di Kursi Terdakwa, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi