-
Oknum LSM berinisial I diduga memeras Kepala Desa Talang Aur sebesar Rp25 juta.
-
Pelaku mengaku dikenal banyak orang sebelum akhirnya ditangkap polisi.
-
Kepala desa melapor ke Polres Ogan Ilir karena merasa tidak bersalah.
SuaraSumsel.id - Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial I harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini menghebohkan masyarakat setempat karena pelaku sempat mengaku dikenal banyak orang dan berperilaku arogan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mendatangi Kepala Desa Talang Aur, Hipni, dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti dugaan penyimpangan dana desa. Dengan nada mengancam, pelaku mengatakan akan melaporkan dugaan korupsi itu ke publik dan ke aparat penegak hukum jika tidak diberi sejumlah uang.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp25 juta agar kasus tersebut “tidak diangkat ke media”. Tak hanya itu, ia menegaskan agar jumlah uang yang diminta tidak dikurangi sedikit pun. “Dia ngotot sekali. Katanya, tidak ada yang tidak kenal dia. Pokoknya harus Rp25 juta, tidak boleh kurang,” ujar salah seorang kerabat Hipni yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025) petang.
Merasa tidak bersalah dan tidak ingin tunduk pada tekanan, Kepala Desa Hipni memutuskan melapor ke Satreskrim Polres Ogan Ilir. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap oknum tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan pelaku telah mencoreng nama baik lembaga sosial yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan publik, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kepala desa di Ogan Ilir agar tidak takut melapor jika mendapat ancaman dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Polres Ogan Ilir menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau pemerasan terhadap perangkat desa.
Kini, pelaku berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemerasan. Barang bukti berupa percakapan dan dokumen sedang diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana peran aparat dan keberanian masyarakat melapor dapat memutus praktik pemerasan yang mengatasnamakan lembaga sosial.
“Kalau semua diam, pelaku seperti ini akan terus merasa kebal hukum. Tapi kalau berani melapor, pasti ada tindakan,” ujar salah satu warga Talang Aur.
Dengan penangkapan ini, Polres Ogan Ilir berharap tidak ada lagi oknum yang menjual nama lembaga untuk menakut-nakuti kepala desa atau pejabat daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Petani Geruduk Kantor Bupati Ogan Ilir, Desak Lahan Dikembalikan Usai HGU Diduga Habis
-
Sadis! Sopir Truk Asal Sumbar Dibakar Hidup-Hidup di Sumsel, 3 Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Pintu Mobil Dikunci, Mahasiswi Jadi Korban Predator Sopir Travel: Saya Merasa Terancam!
-
Rumah Dinas atau Istana? Anggaran Fantastis Ogan Ilir Tembus Rp3,7 Miliar dalam 3 Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
-
Buruan! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Energi Rakyat, Energi Negeri: Dari Ladang Minyak Rakyat Menuju Swasembada Energi
-
5 Inspirasi dari Puncak HUT ke-68 Bank Sumsel Babel: Wujudkan Semangat Change to Accelerate
-
Jejak Tersembunyi Dr AK Gani: Ketika Dokter Jadi Penyelundup Senjata untuk Republik