-
Oknum LSM berinisial I diduga memeras Kepala Desa Talang Aur sebesar Rp25 juta.
-
Pelaku mengaku dikenal banyak orang sebelum akhirnya ditangkap polisi.
-
Kepala desa melapor ke Polres Ogan Ilir karena merasa tidak bersalah.
SuaraSumsel.id - Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial I harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini menghebohkan masyarakat setempat karena pelaku sempat mengaku dikenal banyak orang dan berperilaku arogan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mendatangi Kepala Desa Talang Aur, Hipni, dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti dugaan penyimpangan dana desa. Dengan nada mengancam, pelaku mengatakan akan melaporkan dugaan korupsi itu ke publik dan ke aparat penegak hukum jika tidak diberi sejumlah uang.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp25 juta agar kasus tersebut “tidak diangkat ke media”. Tak hanya itu, ia menegaskan agar jumlah uang yang diminta tidak dikurangi sedikit pun. “Dia ngotot sekali. Katanya, tidak ada yang tidak kenal dia. Pokoknya harus Rp25 juta, tidak boleh kurang,” ujar salah seorang kerabat Hipni yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025) petang.
Merasa tidak bersalah dan tidak ingin tunduk pada tekanan, Kepala Desa Hipni memutuskan melapor ke Satreskrim Polres Ogan Ilir. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap oknum tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan pelaku telah mencoreng nama baik lembaga sosial yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan publik, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kepala desa di Ogan Ilir agar tidak takut melapor jika mendapat ancaman dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Polres Ogan Ilir menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau pemerasan terhadap perangkat desa.
Kini, pelaku berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemerasan. Barang bukti berupa percakapan dan dokumen sedang diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana peran aparat dan keberanian masyarakat melapor dapat memutus praktik pemerasan yang mengatasnamakan lembaga sosial.
“Kalau semua diam, pelaku seperti ini akan terus merasa kebal hukum. Tapi kalau berani melapor, pasti ada tindakan,” ujar salah satu warga Talang Aur.
Dengan penangkapan ini, Polres Ogan Ilir berharap tidak ada lagi oknum yang menjual nama lembaga untuk menakut-nakuti kepala desa atau pejabat daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Petani Geruduk Kantor Bupati Ogan Ilir, Desak Lahan Dikembalikan Usai HGU Diduga Habis
-
Sadis! Sopir Truk Asal Sumbar Dibakar Hidup-Hidup di Sumsel, 3 Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Pintu Mobil Dikunci, Mahasiswi Jadi Korban Predator Sopir Travel: Saya Merasa Terancam!
-
Rumah Dinas atau Istana? Anggaran Fantastis Ogan Ilir Tembus Rp3,7 Miliar dalam 3 Tahun
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib