-
Ratusan petani Desa Tanjung Baru berunjuk rasa di kantor Bupati Ogan Ilir menuntut pengembalian lahan.
-
Massa menilai HGU PT Gembala Sriwijaya sudah habis sejak 2024 tetapi lahan masih dikuasai perusahaan.
-
Pemkab Ogan Ilir diminta segera mengambil langkah tegas menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
SuaraSumsel.id - Suasana di halaman kantor Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir mendadak tegang, Senin (3/11/2025).
Ratusan petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, mendatangi kantor bupati sambil berorasi menuntut pengembalian lahan yang kini dikuasai PT Gembala Sriwijaya.
Para petani menilai, perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki hak sah atas lahan karena masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya diduga habis sejak 2024 lalu.
Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “HGU Sudah Habis, Kembalikan Tanah Kami”, massa petan berbaris di depan gerbang kantor bupati. Sebagian dari mereka bahkan mencoba masuk ke halaman kantor sebelum dihadang puluhan anggota Satpol PP.
Perwakilan warga, mengatakan bahwa lahan yang kini dikuasai PT Gembala Sriwijaya adalah tanah turun-temurun milik warga Desa Tanjung Baru.
Ia menambahkan, para petani sudah berkali-kali meminta mediasi ke Pemkab Ogan Ilir, namun hingga kini belum mendapat jawaban memuaskan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa izin HGU PT Gembala Sriwijaya memang sudah berakhir sejak tahun 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, lahan yang disengketakan diketahui mencakup ratusan hektar yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga lokal.
Aksi yang berlangsung hampir dua jam itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Meski sempat memanas, situasi akhirnya kondusif setelah perwakilan massa diterima oleh pejabat Pemkab Ogan Ilir.
Namun, para petani menegaskan tidak akan mundur sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait status lahan. Warga juga menilai Pemkab Ogan Ilir terlalu pasif dan terkesan membiarkan konflik lahan berkepanjangan ini tanpa solusi konkret.
Baca Juga: ASN Kini Lebih Mudah Punya Kendaraan, Berkat Sinergi Bank Sumsel Babel dan PT Thamrin Brothers
Bagi warga Desa Tanjung Baru, lahan yang kini disengketakan bukan sekadar harta, melainkan sumber kehidupan dan warisan keluarga. Banyak petani yang kini kehilangan penghasilan karena tidak bisa lagi mengolah lahan yang diklaim masih digunakan perusahaan.
Pemkab Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Namun, pejabat yang menerima perwakilan massa berjanji akan menelusuri status HGU PT Gembala Sriwijaya ke pihak BPN dan Kementerian ATR.
Sementara itu, PT Gembala Sriwijaya belum memberikan tanggapan.
Berita Terkait
-
ASN Kini Lebih Mudah Punya Kendaraan, Berkat Sinergi Bank Sumsel Babel dan PT Thamrin Brothers
-
Berita Duka: Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan Azhari Wafat di RSMH Palembang
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar
-
5 Pencapaian Gemilang Bank Sumsel Babel, Laba Tembus Rp521 Miliar hingga September 2025
-
Menit 89 yang Bikin Sriwijaya FC Gagal Raih Kemenangan Perdana di Jakabaring
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Waspada! Ini Peta Lokasi Rawan Begal di Pinggiran Kota Palembang
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
9 Pusat Kecantikan di Palembang untuk Perawatan Akhir Tahun dengan Promo Nataru
-
Tak Sampai Rp1 Juta, Ini Itinerary Libur Natal & Tahun Baru 3 Hari di Palembang
-
5 Bedak Tabur untuk Mengatasi Kulit Kering agar Makeup Tetap Halus