-
Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus korupsi ketiganya di Pengadilan Tipikor Palembang.
-
Ia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-
Alex yang berusia 75 tahun masih menjalani hukuman atas dua kasus korupsi sebelumnya.
SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjadi sorotan publik. Di usia 75 tahun, ia kembali menjalani sidang kasus korupsi ketiganya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang disebut merugikan negara hingga Rp137,7 miliar.
Berikut 5 fakta menarik dan mengundang perhatian publik dari sidang terbaru mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan ini:
1. Sidang Ketiga di Usia 75 Tahun
Alex Noerdin kini berusia 75 tahun — usia yang bagi kebanyakan orang dihabiskan bersama keluarga atau cucu, tapi baginya harus dijalani di ruang sidang.
Ia hadir dengan kondisi lemah namun tetap mengikuti jalannya persidangan dengan tenang.
Sidang ini menjadi kasus ketiga yang menjeratnya setelah dua kasus korupsi besar sebelumnya.
2. Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa Alex dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menambah panjang catatan hukum bagi Alex yang kini sudah dua kali divonis bersalah sebelumnya.
Baca Juga: Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
3. Masih Jalani Dua Hukuman Lama
Alex saat ini belum bebas dari dua kasus sebelumnya — korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan perdagangan gas bumi PT PDPDE Sumsel.
Atas dua perkara itu, ia sudah dijatuhi hukuman total sembilan tahun penjara sejak 2022.
Dengan tambahan kasus baru ini, masa hukumannya bisa melampaui 20 tahun, dan ia berpotensi baru bebas di usia 90 tahun lebih.
Kerugian Negara Capai Rp137,7 Miliar
Dalam dakwaan Jaksa, proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang disebut menjadi sumber kerugian negara hingga Rp137,7 miliar.
Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai ikon ekonomi baru kota itu gagal terealisasi dengan baik.
Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Usia 75 Tahun, Alex Noerdin Jalani Kasus Korupsi Ketiga dengan Dakwaan Pasal Berlapis
-
Kompak di Kursi Terdakwa, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar
-
Vonis Bukan Akhir, KPK Kembali Periksa Dodi Reza Alex di Kasus Korupsi Muba
-
Alex Noerdin Kembali Diperiksa 8 Jam di Kasus Pasar Cinde, Pulang Pakai Kursi Roda
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kabin Murahan bagi Pengguna yang Ingin Interior Nyaman
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 16 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Aktif dan Cepat Habis
-
5 Cara Menyesuaikan Sepatu Lari Baru agar Tidak Bikin Lecet
-
5 Bedak Banana untuk Mencerahkan Wajah dan Mengunci Makeup Seharian
-
Info Pemadaman Listrik PLN di Palembang Hari Ini dan Besok, Sejumlah Wilayah Terdampak