-
Pemerintah melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
-
Warga Musi Banyuasin kini dapat mengelola sumur minyak secara resmi melalui koperasi atau BUMD.
-
Legalisasi sumur rakyat meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja di daerah.
Konsep sumur minyak rakyat sejatinya adalah bentuk paling murni dari partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, energi sering diidentikkan dengan industri besar dan modal kuat. Kini paradigma itu berubah: energi bisa dikelola oleh rakyat, untuk rakyat.
Dengan payung hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai pengawas sekaligus fasilitator agar kegiatan eksplorasi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.
Bahlil menyebut bahwa Indonesia sedang menuju model energi berdaulat — di mana masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, melainkan bagian aktif dari ekosistem produksi energi nasional.
Sumur minyak rakyat di Muba kini menjadi proyek percontohan nasional. Pemerintah daerah tengah menyiapkan peta lokasi, data cadangan, serta skema perizinan yang transparan agar dapat direplikasi ke wilayah lain seperti Jambi, Riau, dan Kalimantan Timur.
Bagi warga seperti Joko dan Anita, dua pekerja lapangan di Keluang, legalitas ini bukan sekadar kebijakan, melainkan pengakuan atas kerja keras mereka selama bertahun-tahun.
“Kami dulu takut, sekarang bangga. Akhirnya kami bisa kerja terang-terangan, hasilnya juga bisa bantu banyak orang,” ujar Joko.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan bukan lagi simbol pelanggaran hukum, melainkan simbol kemandirian energi dan keadilan ekonomi.
Dari ladang-ladang kecil di Muba, Sumsel menyalakan bara baru yakni energi yang tumbuh dari tangan rakyat sendiri.
Baca Juga: SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah
Berita Terkait
-
SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah
-
Bukan Sekadar Sponsor, Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak di Balik Meriahnya Pornas KORPRI XVI
-
Selamat Tinggal Mal! 5 Bisnis di Lorong Sempit Palembang yang Omzetnya Gila-gilaan
-
Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar? Transportir BBM Desak Polisi Pangkat Aipda Ditetapkan Tersangka
-
Kabar Gembira untuk Pekerja Sumsel! UMP 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Tambah Rp200 Ribu Lagi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Fakta Speedboat Haras Grup Tenggelam di Sungai Musi Banyuasin, 1 Penumpang Tewas
-
ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang, Ini 4 Lokasi Banyak Dicari Jelang Lebaran
-
10 Rekomendasi Restoran Pindang Paling Enak untuk Menu Buka Puasa
-
Di Tengah Banjirnya Informasi, BRI Gandeng Pemred Perkuat Kepercayaan Publik