-
Pemerintah melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
-
Warga Musi Banyuasin kini dapat mengelola sumur minyak secara resmi melalui koperasi atau BUMD.
-
Legalisasi sumur rakyat meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja di daerah.
Konsep sumur minyak rakyat sejatinya adalah bentuk paling murni dari partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, energi sering diidentikkan dengan industri besar dan modal kuat. Kini paradigma itu berubah: energi bisa dikelola oleh rakyat, untuk rakyat.
Dengan payung hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai pengawas sekaligus fasilitator agar kegiatan eksplorasi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.
Bahlil menyebut bahwa Indonesia sedang menuju model energi berdaulat — di mana masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, melainkan bagian aktif dari ekosistem produksi energi nasional.
Sumur minyak rakyat di Muba kini menjadi proyek percontohan nasional. Pemerintah daerah tengah menyiapkan peta lokasi, data cadangan, serta skema perizinan yang transparan agar dapat direplikasi ke wilayah lain seperti Jambi, Riau, dan Kalimantan Timur.
Bagi warga seperti Joko dan Anita, dua pekerja lapangan di Keluang, legalitas ini bukan sekadar kebijakan, melainkan pengakuan atas kerja keras mereka selama bertahun-tahun.
“Kami dulu takut, sekarang bangga. Akhirnya kami bisa kerja terang-terangan, hasilnya juga bisa bantu banyak orang,” ujar Joko.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan bukan lagi simbol pelanggaran hukum, melainkan simbol kemandirian energi dan keadilan ekonomi.
Dari ladang-ladang kecil di Muba, Sumsel menyalakan bara baru yakni energi yang tumbuh dari tangan rakyat sendiri.
Baca Juga: SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah
Berita Terkait
-
SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah
-
Bukan Sekadar Sponsor, Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak di Balik Meriahnya Pornas KORPRI XVI
-
Selamat Tinggal Mal! 5 Bisnis di Lorong Sempit Palembang yang Omzetnya Gila-gilaan
-
Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar? Transportir BBM Desak Polisi Pangkat Aipda Ditetapkan Tersangka
-
Kabar Gembira untuk Pekerja Sumsel! UMP 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Tambah Rp200 Ribu Lagi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
NasDem Lepas Tangan dari Iwan Tuaji, Usulkan Pemecatan Usai Jadi Tersangka
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
-
Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap