Tasmalinda
Jum'at, 05 September 2025 | 12:26 WIB
ilustrasi kucing: Sumber Picsart
Ilustrasi - penangakapan tersangka oleh polisi

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

Kombinasi pasal tersebut menegaskan betapa seriusnya kasus ini, terlebih karena dilakukan secara sistematis dan dalam jumlah besar.

Kasus ini menyisakan trauma bagi warga Pagar Alam. Tidak sedikit pembeli yang mengaku pernah curiga dengan tekstur daging yang mereka beli, namun tetap percaya karena dijual dengan label “kambing muda”. Kini, setelah terbongkar, banyak yang merasa ditipu mentah-mentah.

Gelombang kecaman juga datang dari komunitas pecinta hewan. Mereka menilai tindakan Sujady bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga pencemaran moral karena memperlakukan hewan secara keji dan menipu masyarakat.

Kasus Sujady menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap perdagangan daging ilegal sekaligus perlindungan terhadap hewan.

Aksi sadis yang dilakukan secara diam-diam akhirnya terbongkar berkat kewaspadaan masyarakat dan respons cepat aparat.

Kini, Sujady tinggal menunggu proses hukum yang bisa menghantarnya pada hukuman panjang di penjara.

Load More