Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Kombinasi pasal tersebut menegaskan betapa seriusnya kasus ini, terlebih karena dilakukan secara sistematis dan dalam jumlah besar.
Kasus ini menyisakan trauma bagi warga Pagar Alam. Tidak sedikit pembeli yang mengaku pernah curiga dengan tekstur daging yang mereka beli, namun tetap percaya karena dijual dengan label “kambing muda”. Kini, setelah terbongkar, banyak yang merasa ditipu mentah-mentah.
Gelombang kecaman juga datang dari komunitas pecinta hewan. Mereka menilai tindakan Sujady bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga pencemaran moral karena memperlakukan hewan secara keji dan menipu masyarakat.
Kasus Sujady menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap perdagangan daging ilegal sekaligus perlindungan terhadap hewan.
Aksi sadis yang dilakukan secara diam-diam akhirnya terbongkar berkat kewaspadaan masyarakat dan respons cepat aparat.
Kini, Sujady tinggal menunggu proses hukum yang bisa menghantarnya pada hukuman panjang di penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Viral di Pagaralam: Ratusan Kucing Disembelih, Dagingnya Dijual Keliling Kota Bikin Warga Syok
-
Sekolah Tanpa Siswa? Sejumlah SD Negeri di Sumsel Cuma Mengajar 1-2 Murid Baru
-
Semua Sudah Pulang, Kecuali Satu: Jemaah Haji Sumsel Masih Hilang di Tanah Suci
-
Kisah Pilu Calon Haji Lansia Asal Pagaralam, Sudah Sebulan Hilang di Tanah Suci
-
Remaja di Pagaralam Aniaya Ibu Pakai Batok Motor, Gegara Hal Sepele
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025