Tasmalinda
Jum'at, 05 September 2025 | 12:26 WIB
ilustrasi kucing: Sumber Picsart
Baca 10 detik
  • Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, gempar setelah Sujady (55) ditangkap polisi karena membantai lebih dari 100 kucing.
  • Dengan modus menambahkan daun jeruk untuk menghilangkan bau amis, Sujady berhasil mengecoh warga selama empat bulan.
  • Polres Pagar Alam menjerat Sujady dengan pasal berlapis,
[batas-kesimpulan]

SuaraSumsel.id - Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, mendadak gempar.

Publik diguncang kabar mengejutkan ketika seorang pria bernama Sujady (55) ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah membantai ratusan kucing dan menjual dagingnya kepada warga dengan mengklaim sebagai daging kambing muda.

Aksi keji ini berlangsung selama sekitar empat bulan terakhir.

Sujady mengaku telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing, baik hasil curian maupun yang ia tangkap di sekitar permukiman warga.

Untuk menutupi bau amis khas daging kucing, pelaku sengaja menambahkan daun jeruk saat memproses daging. Trik ini membuat banyak pembeli terkecoh.

Dengan percaya diri, ia menjual hasil sembelihannya ke warga sekitar dengan harga Rp100 ribu per kilogram, sambil mengklaim bahwa daging tersebut adalah kambing muda.

Perbuatan Sujady terbongkar setelah sebuah video penyembelihan kucing di bawah jembatan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas ia memegang seekor kucing yang hendak disembelih.

Video itu menuai gelombang kemarahan publik. Ribuan komentar netizen bermunculan, mengecam tindakannya yang dinilai sadis dan tidak manusiawi.

Tak hanya warganet, masyarakat Pagar Alam pun ikut resah. Banyak di antara mereka khawatir pernah mengonsumsi daging kucing tanpa disadari, karena pelaku meyakinkan pembeli bahwa dagangan itu adalah daging kambing.

Baca Juga: Viral di Pagaralam: Ratusan Kucing Disembelih, Dagingnya Dijual Keliling Kota Bikin Warga Syok

Menanggapi keresahan publik, aparat Polres Pagar Alam bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak video viral, Sujady berhasil ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (3/9/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seekor kucing anggora yang masih hidup serta dua bilah pisau tajam yang digunakan untuk menyembelih.

Kapolres Pagar Alam menyebut, penangkapan cepat ini dilakukan untuk meredakan keresahan warga sekaligus memastikan tidak ada lagi hewan yang menjadi korban.

“Kami tidak memberi ruang bagi tindakan yang meresahkan masyarakat. Apalagi ini menyangkut perlakuan kejam terhadap hewan,” ujarnya.

Perbuatan Sujady tidak main-main. Ia kini dijerat dengan pasal berlapis yang bisa membuatnya mendekam lama di balik jeruji besi.

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Load More