SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang membuat kejutan besar dalam sidang perkara dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar.
Dalam sidang putusan sela, Rabu (20/8/2025), eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa, Fery Corly dan Linda Unsriana, diterima sepenuhnya.
"Mengabulkan dan menerima eksepsi kedua terdakwa secara keseluruhan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan menolak tanggapan Jaksa," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi di ruang sidang utama.
Dengan putusan ini, perkara pidana sekaligus penahanan terhadap kedua terdakwa ditangguhkan hingga perkara perdata terkait aset UBD yang tengah berjalan di PN Palembang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis hakim dalam amar putusan sela tak hanya mengabulkan eksepsi, tetapi juga menegaskan lima poin krusial yang menjadi penentu arah perkara ini.
Pertama, menerima seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Kedua, menangguhkan proses penuntutan pidana atas nama Fery Corly dan Linda Unsriana.
Ketiga, menunda penahanan terhadap keduanya hingga perkara perdata terkait aset UBD memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, menetapkan bahwa tempo daluarsa penuntutan dihentikan sementara selama penangguhan berlangsung.
Dan terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Rangkaian poin ini menjadikan posisi hukum Fery Corly dan Linda Unsriana untuk sementara lebih ringan, sembari menunggu kepastian dari jalur perdata.
Baca Juga: Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
Kuasa Hukum: Kasus Sarat Kriminalisasi
Kuasa hukum terdakwa dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena, menyambut putusan tersebut dengan rasa lega. Menurutnya, perkara ini sejak awal terlihat dipaksakan.
"Kami sangat mengapresiasi putusan sela ini. Klien kami jelas menjadi korban kriminalisasi dan intervensi pihak tertentu hingga kasus ini bisa naik ke persidangan pidana," ujarnya usai sidang.
Reinhard memastikan pihaknya akan mengawal agar putusan sela ini benar-benar dijalankan terhadap kedua kliennya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH sebelumnya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Dalam dakwaannya, kasus ini bermula sejak tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak aset UBD disimpan dalam brankas yayasan.
Berita Terkait
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Skandal Dana Rp38 Miliar? Dua Petinggi Bina Darma Palembang Resmi Ditahan
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
BRI Peduli Semarakkan Hari Guru Nasional di SDN Sukamahi 02
-
8 Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan yang Cocok untuk Jadi Mobil Pertama, Gak Nyusahin
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya