SuaraSumsel.id - Sidang tuntutan terhadap Peltu Yun Hery Lubis, prajurit TNI AD berpangkat Pembantu Letnan Satu, mencuri perhatian publik hari ini.
Oditur Militer I-05 Palembang memohon agar ia dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan dipecat dari dinas militer, karena terbukti mengelola judi sabung ayam dan dadu koprok di Way Kanan, Lampung yang menjadi akar krisis hukum fatal bagi TNI.
Peltu Lubis didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) karena membuka dan menjalankan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu koprok yang disertai keuntungan rutin hingga Rp 2,4 juta per bulan.
Investigasi mengungkap bahwa lokasi judi yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah turut memicu peristiwa penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin & Polres Way Kanan pada 17 Maret 2025
Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati membacakan di hadapan Majelis Hakim Militer I04 bahwa terdakwa dengan hukuman pokok mencapai 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Selain itu, hukuman tambahan dengan pemecatan tidak hormat dari TNI AD.
Tidak ada hal yang meringankan karena perbuatan terdakwa dinilai menodai nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta melemahkan upaya pemerintah dalam pemberantasan judi ilegal.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, menyambut baik tuntutan tersebut.
“Kami puas—bukan hanya soal penjara, tapi juga pemecatan, karena ini bagian dari bentuk keadilan institusi” katanya.
Baca Juga: Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Kasus ini bukan sekadar soal seorang prajurit TNI, tapi cermin masalah sistemik mengenai sudut gelap penegakan hukum di tubuh militer yakni kejahatan berjudi di lokasi ilegal, yang tidak cuma merusak moral, tapi juga mengancam keselamatan aparat sipil.
Selain itu, preseden hukum yang tegas yakni tuntutan pemecatan menunjukkan bahwa militer bersedia bertindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Tanggung jawab kolektif yakni meski penembakan dilakukan oleh Kopda Bazarsah, Peltu Lubis juga dianggap bertanggung jawab karena menyediakan tempat judi—menguatkan dugaan kolusi dalam rangka operasional.
Peltu Lubis dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan klemensi dalam sidang berikutnya dan sidang akan berlanjut pada 28 Juli 2025, untuk mendengarkan pembelaan sebelum putusan akhir.
Berita Terkait
-
Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
-
Terbongkar di Sidang! Oknum TNI Akui Kelola Judi Sabung Ayam: Sudah 'Koordinasi'!
-
Sidang Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, 12 Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Saat Seniman Bersua Regulasi, Urgensi Seni dan Kebudayaan Palembang Menguat
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
5 Cara Mudah Menghafal Perkalian 1-10 untuk Anak SD
-
Apa Itu Bioavtur dan Benarkah Pabrik di Banyuasin Sumsel yang Pertama di Dunia?
-
Jepang Garap Pabrik Bioavtur di Banyuasin, Ini 7 Fakta Investasi Rp310 Miliar