SuaraSumsel.id - Sidang tuntutan terhadap Peltu Yun Hery Lubis, prajurit TNI AD berpangkat Pembantu Letnan Satu, mencuri perhatian publik hari ini.
Oditur Militer I-05 Palembang memohon agar ia dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan dipecat dari dinas militer, karena terbukti mengelola judi sabung ayam dan dadu koprok di Way Kanan, Lampung yang menjadi akar krisis hukum fatal bagi TNI.
Peltu Lubis didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) karena membuka dan menjalankan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu koprok yang disertai keuntungan rutin hingga Rp 2,4 juta per bulan.
Investigasi mengungkap bahwa lokasi judi yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah turut memicu peristiwa penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin & Polres Way Kanan pada 17 Maret 2025
Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati membacakan di hadapan Majelis Hakim Militer I04 bahwa terdakwa dengan hukuman pokok mencapai 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Selain itu, hukuman tambahan dengan pemecatan tidak hormat dari TNI AD.
Tidak ada hal yang meringankan karena perbuatan terdakwa dinilai menodai nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta melemahkan upaya pemerintah dalam pemberantasan judi ilegal.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, menyambut baik tuntutan tersebut.
“Kami puas—bukan hanya soal penjara, tapi juga pemecatan, karena ini bagian dari bentuk keadilan institusi” katanya.
Baca Juga: Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Kasus ini bukan sekadar soal seorang prajurit TNI, tapi cermin masalah sistemik mengenai sudut gelap penegakan hukum di tubuh militer yakni kejahatan berjudi di lokasi ilegal, yang tidak cuma merusak moral, tapi juga mengancam keselamatan aparat sipil.
Selain itu, preseden hukum yang tegas yakni tuntutan pemecatan menunjukkan bahwa militer bersedia bertindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Tanggung jawab kolektif yakni meski penembakan dilakukan oleh Kopda Bazarsah, Peltu Lubis juga dianggap bertanggung jawab karena menyediakan tempat judi—menguatkan dugaan kolusi dalam rangka operasional.
Peltu Lubis dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan klemensi dalam sidang berikutnya dan sidang akan berlanjut pada 28 Juli 2025, untuk mendengarkan pembelaan sebelum putusan akhir.
Berita Terkait
-
Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
-
Terbongkar di Sidang! Oknum TNI Akui Kelola Judi Sabung Ayam: Sudah 'Koordinasi'!
-
Sidang Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, 12 Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
PERBANAS Dorong Perbankan Nasional Perkuat Likuiditas dan Manajemen Risiko di Tengah Tekanan Global
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Cabai dan Ayam Mulai Naik di Palembang, Warga Bilang: Tanda Lebaran Sudah Dekat
-
Dari Mengasuh Anak Majikan ke Kursi Terdakwa: Kisah Refpin, ART yang Dituduh Cubit Anak DPRD
-
ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu