SuaraSumsel.id - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota kepolisian Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 17 Maret 2025 itu menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (16/6/2025), sebanyak 12 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Oditur Militer).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
Salah satu saksi bahkan harus memberikan kesaksian secara daring karena sedang menjalani hukuman di tempat lain.
Adapun dari total saksi, tiga orang merupakan anggota TNI, sedangkan sembilan lainnya adalah warga sipil.
Kesaksian mereka menjadi kunci untuk mengungkap detil kronologi dan keterlibatan dua terdakwa yang merupakan oknum prajurit TNI, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Dalam kesaksian yang terungkap, suasana di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, sangat mencekam.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel
Bagaimana menurut kalian akan kasus ini?
Para saksi menjelaskan bagaimana ketegangan meningkat saat aparat kepolisian tiba di lokasi.
Namun, yang seharusnya menjadi misi penegakan hukum justru berakhir tragis setelah terdengar rentetan tembakan yang menewaskan Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya.
Terdakwa Kopda Bazarsah diketahui sebagai pelaku utama penembakan, dan kini harus menghadapi dakwaan berat dari Oditur Militer.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Selain itu, Kopda Bazarsah juga dikenakan dakwaan atas kepemilikan senjata api ilegal sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Berita Terkait
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
-
Dua TNI Serahkan Diri, Peluru Maut di Arena Sabung Ayam Way Kanan Masih Misteri
-
Way Kanan Disebut Wilayah Hitam: Sabung Ayam, Senjata Api dan Tembakan Maut
-
Misteri Anggota di Sabung Ayam Saat 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Penjelasan Kodam II Sriwijaya
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
Terkini
-
Palembang Diselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Masuk Zona Berbahaya Lagi
-
Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini
-
Habitat Terbakar, Anak Kucing Kuwuk 2 Bulan Ditemukan Sendirian di Ogan Ilir
-
7 Kali Reshuffle Prabowo, Pengamat UIN Raden Fatah Palembang Soroti Efeknya ke Birokrasi
-
Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?