SuaraSumsel.id - Persidangan kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung, memasuki babak penting. Kopral Dua atau Kopda Bazarsah, prajurit aktif TNI, dituntut dengan hukuman mati oleh Oditur Militer (Odmil) I-05 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga aparat kepolisian yang tengah bertugas.
“Oditur Militer meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Darwin dalam ruang sidang yang dijaga ketat aparat gabungan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 17 Maret 2025, saat anggota Polsek Way Kanan tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam ilegal di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Arena tersebut disebut dikelola oleh Kopda Bazarsah.
Tanpa peringatan, terdakwa menembakkan senjata api laras panjang ke arah para petugas. Tiga anggota polisi tewas seketika, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Menurut Oditur, tindakan penembakan dilakukan secara sadar dan terencana. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kesaksian saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, memperkuat unsur kesengajaan dalam pembunuhan tersebut.
“Sudah cukup bukti secara meyakinkan bahwa terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga aparat penegak hukum. Ini merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI,” tegas Letkol Darwin.
Selain hukuman mati, Oditur Militer juga menuntut hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kopda Bazarsah dari kedinasan militer.
Baca Juga: Warga Palembang Siap-siap! Listrik Padam 38 Jam pada Pekan Ini, Cek Wilayahmu
Langkah ini disebut sebagai bentuk pemulihan marwah institusi militer sekaligus tegaknya keadilan atas jatuhnya korban dari sesama aparat negara.
Dalam persidangan, terdakwa digiring oleh anggota Polisi Militer dengan penjagaan ketat. Suasana di luar ruang sidang dipenuhi awak media dan keluarga korban yang berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan publik nasional, tidak hanya karena pelaku adalah anggota TNI aktif, tetapi juga karena korban adalah sesama aparat penegak hukum yang gugur dalam menjalankan tugas.
Berita Terkait
-
Terbongkar di Sidang! Oknum TNI Akui Kelola Judi Sabung Ayam: Sudah 'Koordinasi'!
-
Sidang Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, 12 Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
-
Dua TNI Serahkan Diri, Peluru Maut di Arena Sabung Ayam Way Kanan Masih Misteri
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel