SuaraSumsel.id - Persidangan kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung, memasuki babak penting. Kopral Dua atau Kopda Bazarsah, prajurit aktif TNI, dituntut dengan hukuman mati oleh Oditur Militer (Odmil) I-05 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga aparat kepolisian yang tengah bertugas.
“Oditur Militer meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Darwin dalam ruang sidang yang dijaga ketat aparat gabungan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 17 Maret 2025, saat anggota Polsek Way Kanan tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam ilegal di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Arena tersebut disebut dikelola oleh Kopda Bazarsah.
Tanpa peringatan, terdakwa menembakkan senjata api laras panjang ke arah para petugas. Tiga anggota polisi tewas seketika, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Menurut Oditur, tindakan penembakan dilakukan secara sadar dan terencana. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kesaksian saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, memperkuat unsur kesengajaan dalam pembunuhan tersebut.
“Sudah cukup bukti secara meyakinkan bahwa terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga aparat penegak hukum. Ini merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI,” tegas Letkol Darwin.
Selain hukuman mati, Oditur Militer juga menuntut hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kopda Bazarsah dari kedinasan militer.
Baca Juga: Warga Palembang Siap-siap! Listrik Padam 38 Jam pada Pekan Ini, Cek Wilayahmu
Langkah ini disebut sebagai bentuk pemulihan marwah institusi militer sekaligus tegaknya keadilan atas jatuhnya korban dari sesama aparat negara.
Dalam persidangan, terdakwa digiring oleh anggota Polisi Militer dengan penjagaan ketat. Suasana di luar ruang sidang dipenuhi awak media dan keluarga korban yang berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan publik nasional, tidak hanya karena pelaku adalah anggota TNI aktif, tetapi juga karena korban adalah sesama aparat penegak hukum yang gugur dalam menjalankan tugas.
Berita Terkait
-
Terbongkar di Sidang! Oknum TNI Akui Kelola Judi Sabung Ayam: Sudah 'Koordinasi'!
-
Sidang Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, 12 Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
-
Dua TNI Serahkan Diri, Peluru Maut di Arena Sabung Ayam Way Kanan Masih Misteri
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
PERBANAS Dorong Perbankan Nasional Perkuat Likuiditas dan Manajemen Risiko di Tengah Tekanan Global
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Cabai dan Ayam Mulai Naik di Palembang, Warga Bilang: Tanda Lebaran Sudah Dekat
-
Dari Mengasuh Anak Majikan ke Kursi Terdakwa: Kisah Refpin, ART yang Dituduh Cubit Anak DPRD
-
ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu