SuaraSumsel.id - Seorang sopir pribadi di Palembang tega mengkhianati kepercayaan majikannya dengan menguras tabungan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut tak digunakan untuk kebutuhan mendesak atau keluarga, melainkan ludes di meja judi online.
Pelaku berinisial AN (38), warga Jalan Mayor Zen Lorong Swadaya, diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (20/7/2025), setelah korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp348 juta dari rekening bank miliknya.
Korban, seorang pengusaha berinisial PH (40), baru menyadari uangnya raib setelah menerima notifikasi transfer mencurigakan ke rekening tidak dikenal.
Setelah diselidiki, ternyata pelakunya tak lain adalah sopir pribadinya sendiri, yang selama ini dipercaya mengurus berbagai keperluan rumah tangga dan administrasi keuangan.
Kepada polisi, AN mengaku tergoda untuk berjudi online setelah melihat iklan dan promosi di media sosial. Ia memanfaatkan momen ketika memegang kartu ATM dan ponsel milik korban, lalu diam-diam melakukan transfer ke rekening pribadinya secara bertahap.
“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Dalam dua bulan, seluruh uang korban habis,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat.
Yang lebih memilukan, pelaku tidak memiliki sisa uang sama sekali. Semua dana yang digondol habis begitu saja dalam permainan cepat dan brutal dunia judi digital. Kini, AN hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.
Kasus ini menyoroti betapa bahayanya judi online yang terus menggerogoti masyarakat dari berbagai kalangan. Bahkan seseorang yang bekerja dekat dengan keluarga dan dipercaya penuh pun bisa berubah menjadi pelaku kriminal jika terjerat candu perjudian digital.
Korban PH mengaku syok dan tidak menyangka sopir yang telah ia gaji dan perlakukan baik selama bertahun-tahun tega membalas kepercayaan itu dengan pengkhianatan besar.
Baca Juga: Viral Pria Palembang Dikeroyok dan Dilindas Motor Gegara Klakson, 5 Pelaku Ditangkap
“Saya lebih sedih karena ini bukan soal uangnya saja. Ini soal kepercayaan yang dihancurkan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke platform judi online internasional.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan akses finansial kepada orang lain, bahkan orang yang telah lama dikenal sekalipun. Selain itu, pemerintah diingatkan untuk lebih serius dalam memberantas peredaran judi online yang kian mengakar hingga ke lapisan rumah tangga.
Berita Terkait
-
Viral Pria Palembang Dikeroyok dan Dilindas Motor Gegara Klakson, 5 Pelaku Ditangkap
-
Terekam CCTV, Detik-Detik Pria Palembang Pukul Jamaah Musholla Saat Subuh
-
Dari Kemasan Kopi hingga AI, Ini Cara OJK & Pemkot Palembang Bantu UMKM Naik Kelas
-
Gak Nyangka! Tiket Perdana AirAsia dari Palembang ke Kuala Lumpur Ludes Terjual
-
122 Ijazah Dibatalkan Kemendikbudristek, Alumni Magister UKB Geruduk DPRD Sumsel
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel