Tasmalinda
Minggu, 20 Juli 2025 | 22:05 WIB
supir di Palembang yang kuras isi atm bos karena judi online

SuaraSumsel.id - Seorang sopir pribadi di Palembang tega mengkhianati kepercayaan majikannya dengan menguras tabungan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut tak digunakan untuk kebutuhan mendesak atau keluarga, melainkan ludes di meja judi online.

Pelaku berinisial AN (38), warga Jalan Mayor Zen Lorong Swadaya, diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (20/7/2025), setelah korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp348 juta dari rekening bank miliknya.

Korban, seorang pengusaha berinisial PH (40), baru menyadari uangnya raib setelah menerima notifikasi transfer mencurigakan ke rekening tidak dikenal.

Setelah diselidiki, ternyata pelakunya tak lain adalah sopir pribadinya sendiri, yang selama ini dipercaya mengurus berbagai keperluan rumah tangga dan administrasi keuangan.

Kepada polisi, AN mengaku tergoda untuk berjudi online setelah melihat iklan dan promosi di media sosial. Ia memanfaatkan momen ketika memegang kartu ATM dan ponsel milik korban, lalu diam-diam melakukan transfer ke rekening pribadinya secara bertahap.

“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Dalam dua bulan, seluruh uang korban habis,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat.

Yang lebih memilukan, pelaku tidak memiliki sisa uang sama sekali. Semua dana yang digondol habis begitu saja dalam permainan cepat dan brutal dunia judi digital. Kini, AN hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.

Kasus ini menyoroti betapa bahayanya judi online yang terus menggerogoti masyarakat dari berbagai kalangan. Bahkan seseorang yang bekerja dekat dengan keluarga dan dipercaya penuh pun bisa berubah menjadi pelaku kriminal jika terjerat candu perjudian digital.

Korban PH mengaku syok dan tidak menyangka sopir yang telah ia gaji dan perlakukan baik selama bertahun-tahun tega membalas kepercayaan itu dengan pengkhianatan besar.

Baca Juga: Viral Pria Palembang Dikeroyok dan Dilindas Motor Gegara Klakson, 5 Pelaku Ditangkap

“Saya lebih sedih karena ini bukan soal uangnya saja. Ini soal kepercayaan yang dihancurkan,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke platform judi online internasional.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan akses finansial kepada orang lain, bahkan orang yang telah lama dikenal sekalipun. Selain itu, pemerintah diingatkan untuk lebih serius dalam memberantas peredaran judi online yang kian mengakar hingga ke lapisan rumah tangga.

Load More