Tasmalinda
Selasa, 15 Juli 2025 | 17:08 WIB
kampus Universitas Kader Bangsa {UKB) di Palembang, Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Polemik pembatalan ijazah 122 alumni program Magister Kesehatan Universitas Kader Bangsa (UKB) memasuki babak baru.

Komisi V DPRD Sumatera Selatan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak kampus, alumni, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun.

Namun pada RDP yang digelar pada Senin (14/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani  berlangsung cukup alot.

Dalam rapat tersebut, hadir pihak rektorat UKB, perwakilan alumni, serta pejabat dari LLDIKTI. Suasana rapat cukup intens mengingat nasib ratusan alumni yang kini terancam tidak memiliki kejelasan status akademik.

"Kalau stakeholder bisa duduk bersama, tentu kita bisa bantu. Jangan sampai kampus rugi karena citranya, dan alumni juga dirugikan masa depannya. Kita dorong penyelesaian ini agar tidak ada yang jadi korban," ujar Alwis melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Meskipun belum ada keputusan resmi, Komisi V menegaskan bahwa isu ini akan ditindaklanjuti hingga tingkat pusat.

“Kita rencanakan untuk membawa ini ke Komisi X DPR RI dan juga Kemendikti Saintek,” imbuh Alwis menjanjjkan.

Sekretaris Komisi V, Kiky Subagio, menegaskan bahwa DPRD bersikap netral dan berkomitmen mencarikan solusi yang adil.

“Kami menampung aspirasi tidak hanya dari alumni tapi juga masyarakat. Harus ada jalan keluar yang menjaga marwah lembaga pendidikan di Sumsel,” katanya.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Palembang Dimulai, Sistem Belajarnya Bikin Publik Penasaran

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V, David Hadriyanto Aljufri, menegaskan pentingnya merumuskan rekomendasi dan kesimpulan dari RDP ini.

“Kita panggil semua pihak agar keputusan nanti mengakomodasi semua kepentingan, baik alumni maupun pihak kampus,” tegasnya.

Beberapa alumni menolak kompensasi dari pihak kampus dan menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum. Mereka menuntut kejelasan legalitas ijazah yang mereka peroleh setelah menjalani perkuliahan dan menyelesaikan semua kewajiban akademik.

Pada pertengahan Juni 2025, sebanyak 55 alumni Program Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang—angkatan 2020 hingga 2022 mengetahui jika status mereka di laman PDDIKTI berubah tibatiba dari “lulus” menjadi “aktif mahasiswa” tanpa pemberitahuan resmi dari kampus.

Akibatnya, impian mereka untuk melanjutkan studi S3, diangkat sebagai dosen PNS, atau naik pangkat sebagai ASN terhambat karena ijazah yang seharusnya sah kini dinyatakan tidak valid.

Peristiwa ini muncul setelah evaluasi Kemendikbudristek melalui Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) menemukan terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur administrasi dan perkuliahan di UKB.

Load More