Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 19 Juni 2025 | 10:59 WIB
Sumur rakyat tanpa izin di Musi Banyuasin Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Di tengah geliat masyarakat menggantungkan hidup dari penambangan sumur minyak tua bahkan ada yang tak berizin alias ilegal, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM meminta semua aktivitas dihentikan.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru juga membenarkan surat intruksi ESDM ini. Dia juga meminta seluruh aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat di wilayah Sumsel untuk ditunda atau jangan lagi beroperasi.

Bukan tanpa alasan.

Permintaan itu keluar menyusul edaran resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tepatnya Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Resmi Cair! Ini Daftar Bansos Juni 2025 untuk Warga Sumsel: BPNT, PKH, BSU Rp600 Ribu

"Tahapnya sekarang inventarisasi dulu, jangan ada aktivitas penambangan sampai prosesnya rampung," kata Herman Deru melansir ANTARA, Rabu (18/6/2025).

Sekilas memang penegasan akan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun di balik surat edaran itu, ada keresahan yang kini menghantui ribuan warga sekitar sumur tua atau sumur rakyat.

Mereka bingung, harus mencari nafkah ke mana jika kegiatan yang selama ini menjadi penopang hidup mendadak diminta berhenti?

Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta para bupati di Sumsel untuk ikut turun tangan mengawasi.

Baca Juga: Eks Pelatih SFC Singgung Klub Baru Liga 2: Jangan Proyek Instan, Termasuk Sumsel United?

Alasannya, agar tidak ada sumur-sumur ilegal baru bermunculan.

Negara, seolah-olah khawatir ‘ada yang curi-curi’ di tengah gelapnya bisnis sumur minyak rakyat.

"Ini perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM," lanjutnya.

Pemerintah pusat berdalih, penghentian aktivitas ini dilakukan untuk proses inventarisasi dan penertiban sumur-sumur tua.

Sumur-sumur minyak masyarakat diduga banyak yang dikelola dengan cara tidak sesuai kaidah teknik, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kerugian negara.

Poin krusial lainnya: hasil produksi minyak rakyat ini diduga tidak semuanya masuk ke jalur resmi penjualan negara.

Load More