SuaraSumsel.id - Di tengah geliat masyarakat menggantungkan hidup dari penambangan sumur minyak tua bahkan ada yang tak berizin alias ilegal, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM meminta semua aktivitas dihentikan.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru juga membenarkan surat intruksi ESDM ini. Dia juga meminta seluruh aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat di wilayah Sumsel untuk ditunda atau jangan lagi beroperasi.
Bukan tanpa alasan.
Permintaan itu keluar menyusul edaran resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tepatnya Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 lalu.
"Tahapnya sekarang inventarisasi dulu, jangan ada aktivitas penambangan sampai prosesnya rampung," kata Herman Deru melansir ANTARA, Rabu (18/6/2025).
Sekilas memang penegasan akan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun di balik surat edaran itu, ada keresahan yang kini menghantui ribuan warga sekitar sumur tua atau sumur rakyat.
Mereka bingung, harus mencari nafkah ke mana jika kegiatan yang selama ini menjadi penopang hidup mendadak diminta berhenti?
Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta para bupati di Sumsel untuk ikut turun tangan mengawasi.
Baca Juga: Resmi Cair! Ini Daftar Bansos Juni 2025 untuk Warga Sumsel: BPNT, PKH, BSU Rp600 Ribu
Alasannya, agar tidak ada sumur-sumur ilegal baru bermunculan.
Negara, seolah-olah khawatir ‘ada yang curi-curi’ di tengah gelapnya bisnis sumur minyak rakyat.
"Ini perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM," lanjutnya.
Pemerintah pusat berdalih, penghentian aktivitas ini dilakukan untuk proses inventarisasi dan penertiban sumur-sumur tua.
Sumur-sumur minyak masyarakat diduga banyak yang dikelola dengan cara tidak sesuai kaidah teknik, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kerugian negara.
Poin krusial lainnya: hasil produksi minyak rakyat ini diduga tidak semuanya masuk ke jalur resmi penjualan negara.
Potensi pemasukan untuk negara tidak maksimal.
Maka, langkah "inventarisasi" ini menjadi semacam tameng untuk menyelamatkan pundi-pundi negara.
Pertanyaan besarnya, bagaimana dengan nasib para penambang kecil?
Apakah negara juga sudah menyiapkan skema pendapatan pengganti atau hanya sekadar sibuk pada urusan "menghitung" sumur-sumur tua itu?
Masyarakat kini diminta bersabar.
Sembari menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat, ribuan penambang minyak rakyat harus berhenti mencari nafkah.
Jika negara serius ingin menata, tentu masyarakat berharap ada solusi konkret, bukan sekadar instruksi larangan.
Di tengah harga minyak dunia yang terus berfluktuasi dan kebutuhan ekonomi yang makin menjerat leher rakyat kecil, edaran ESDM ini terasa seperti perintah yang jatuh dari langit—indah di atas kertas bagi pemerintah, tapi getir dirasakan di lapangan oleh masyarakat.
Bagi para penambang sumur tua, minyak bukan sekadar komoditas, melainkan nafas kehidupan sehari-hari.
Mereka menggantungkan harapan dari setiap tetesan minyak yang diangkut dari sumur-sumur tua peninggalan zaman Belanda, yang kini justru diminta berhenti tanpa kejelasan pengganti.
Namun banyak juga sumur-sumur baru yang bermunculan dari aktivitas masyarakat pada awal tahun 1990-an.
Negara bicara soal regulasi, inventarisasi, ketertiban, dan penerimaan negara, tapi lupa bertanya: bagaimana cara rakyat menyambung hidup esok hari?
Apakah ada skema kompensasi bagi mereka yang terdampak?
Apakah ada jaminan bahwa hasil inventarisasi ini benar-benar akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap berkegiatan secara sah dan aman?
Tanpa jawaban konkret atas pertanyaan-pertanyaan itu, surat edaran dari ESDM ini tak ubahnya seperti perintah sepihak yang turun tanpa pertimbangan sosial.
Rakyat dilarang bekerja, tapi tetap diminta bertahan hidup di tengah inflasi, kebutuhan dapur, dan tagihan yang tak pernah menunggu aturan rampung.
Maka, tak heran jika rasa getir lebih dominan ketimbang optimisme dalam menyambut surat edaran ini.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Cair! Ini Daftar Bansos Juni 2025 untuk Warga Sumsel: BPNT, PKH, BSU Rp600 Ribu
-
Eks Pelatih SFC Singgung Klub Baru Liga 2: Jangan Proyek Instan, Termasuk Sumsel United?
-
Sumsel United Mulai Latihan 23 Juni, Ini Target Besar dan Pemain Incarannya
-
Ini Susunan Pengurus Sumsel United: Ada Herman Deru hingga Pengusaha Alvin Bomba
-
Blak-blakan di Palembang, Zulkifli Hasan Ungkap Banyak yang Belum Paham Koperasi Merah Putih
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
Terkini
-
Perkuat Komitmen terhadap Bantuan Sosial 2025, BRI Salurkan BSU ke 3,76 Juta Penerima
-
6 Sumur Minyak Terbakar di Lahan PT Hindoli, Korban Luka, Siapa Biangnya?
-
Libur Sekolah Bikin Harga Ayam Melejit, Begini Cara Sumsel Kendalikan Inflasi
-
Anti Ribet! Ini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya
-
Bingung Mulai Bisnis Makanan? 5 Franchise Ini Bisa Jadi Solusinya, Modal Gak Nyampe Rp10 Juta!