SuaraSumsel.id - Di era digital saat ini, kebutuhan akan akses keuangan yang cepat dan mudah semakin meningkat.
Pinjaman online atau fintech lending menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat tanpa harus melalui proses rumit seperti di lembaga keuangan konvensional.
Namun, penting untuk memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko pinjol ilegal.
Berikut adalah 7 aplikasi pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK per Mei 2025:
1. Kredit Pintar
Kredit Pintar dikenal luas sebagai platform pinjaman online dengan proses pengajuan yang mudah dan cepat.
Pengguna hanya perlu mengisi data diri, mengunggah KTP, dan menunggu proses verifikasi yang bisa selesai dalam waktu kurang dari lima menit.
Setelah disetujui, dana langsung masuk ke rekening pengguna.
Kredit Pintar menawarkan limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor fleksibel dan bunga kompetitif.
2. DanaRupiah
Baca Juga: Bisnis Online Modal Minim tapi Cuan Maksimal, Ini 5 Ide yang Bisa Kamu Coba dari Rumah
DanaRupiah menawarkan pinjaman dengan tenor fleksibel dan bunga yang bersaing.
Aplikasi ini telah memiliki izin resmi dari OJK, sehingga pengguna dapat merasa aman dalam menggunakan layanannya.
Proses pengajuan pinjaman di DanaRupiah juga cukup sederhana, menjadikannya pilihan yang tepat untuk kebutuhan mendesak.
3. JULO
JULO menyediakan limit pinjaman hingga jutaan rupiah dengan sistem pembayaran cicilan yang fleksibel.
Aplikasi ini telah terdaftar di OJK dan menawarkan berbagai fitur menarik, seperti cashback dan diskon untuk pembayaran tepat waktu.
JULO cocok bagi mereka yang mencari pinjaman dengan proses cepat dan fitur tambahan yang menguntungkan.
Berita Terkait
-
Bisnis Online Modal Minim tapi Cuan Maksimal, Ini 5 Ide yang Bisa Kamu Coba dari Rumah
-
Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 96 Daftar Fintech Legal yang Sudah Berizin OJK per Mei 2025
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Apakah JULO Aman? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu
-
Legal atau Ilegal? Ini Fakta JULO, Pinjol Resmi yang Sudah Terdaftar OJK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Curhat Pedih Istri Ditinggal Setelah Suami Lulus PPPK: Dulu Sama-Sama Susah, Kini Dibuang!
-
Drama di Sidang PMI Palembang: Eksepsi Eks Wawako Ditolak, 99 Saksi Siap Bongkar Aliran Dana
-
Polisi dan Unud Berbeda Versi Soal CCTV Kematian Timothy, Ada yang Disembunyikan?
-
Rezeki Kilat! 8 Link DANA Kaget Hari Ini Masih Aktif, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Murah tapi Gahar! 5 Mobil Bekas Paling Ideal untuk Dimodifikasi, Bisa Jadi Keren Maksimal