SuaraSumsel.id - Maraknya kasus penipuan dan jeratan bunga mencekik dari pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat semakin waspada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan memiliki izin resmi.
Per Mei 2025, terdapat 96 platform P2P lending yang telah mengantongi izin dan diawasi langsung oleh OJK.
Langkah ini menjadi krusial di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital yang cepat dan mudah.
Banyak yang tergiur kemudahan pencairan dana, tetapi tanpa mengecek legalitas platform, risiko terhadap data pribadi dan tekanan penagihan di luar batas kewajaran bisa mengintai.
Total ada 96 penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi secara ketat oleh OJK untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan regulasi.
OJK juga menegaskan bahwa masyarakat hanya boleh menggunakan layanan dari fintech yang legal, karena hanya perusahaan tersebut yang memiliki standar perlindungan konsumen yang jelas.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya menarik korban dengan cara menawarkan pinjaman cepat hanya bermodal KTP. Namun, di balik kemudahannya, banyak korban yang akhirnya terjerat bunga tak wajar, ancaman, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi
OJK menganjurkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Cara paling aman adalah mengakses situs resmi OJK atau mengikuti update dari akun media sosial OJK.
Tips Aman Menghindari Pinjol Ilegal:
- Cek daftar resmi OJK.
- Hindari aplikasi yang meminta akses ke semua data di HP.
- Waspadai bunga dan denda yang tidak transparan.
- Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi.
Dengan semakin banyaknya fintech legal, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembiayaan yang aman, cepat, dan terjangkau.
Namun ingat, bijak meminjam adalah kunci utama agar tidak terjebak dalam utang berkepanjangan.
Untuk daftar lengkap 96 perusahaan fintech P2P lending legal per Mei 2025, masyarakat dapat mengakses langsung situs resmi OJK atau membaca artikel ini secara menyeluruh.
Berikut adalah beberapa contoh fintech legal yang telah terdaftar di OJK:
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan
-
Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Mimpi Jadi Sultan Muda? Sumsel Siapkan 100.000 Pengusaha Muda, Ini Rahasianya
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
7 Alasan ASICS Novablast5 Jadi Sepatu Andalan: Dari Easy Run Sampai Marathon
-
7 Ciri Sepatu Hoka Asli: Jangan Sampai Tertipu Barang KW!
-
Anti Gelap dan Pengap: 5 Trik Cerdas Desain Rumah di Lahan Memanjang Agar Terasa Lapang
-
5 Desain Taman Belakang Rumah 6x12: Sulap Lahan Sempit Jadi Menarik dan Bikin Betah