SuaraSumsel.id - Maraknya kasus penipuan dan jeratan bunga mencekik dari pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat semakin waspada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan memiliki izin resmi.
Per Mei 2025, terdapat 96 platform P2P lending yang telah mengantongi izin dan diawasi langsung oleh OJK.
Langkah ini menjadi krusial di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital yang cepat dan mudah.
Banyak yang tergiur kemudahan pencairan dana, tetapi tanpa mengecek legalitas platform, risiko terhadap data pribadi dan tekanan penagihan di luar batas kewajaran bisa mengintai.
Total ada 96 penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi secara ketat oleh OJK untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan regulasi.
OJK juga menegaskan bahwa masyarakat hanya boleh menggunakan layanan dari fintech yang legal, karena hanya perusahaan tersebut yang memiliki standar perlindungan konsumen yang jelas.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya menarik korban dengan cara menawarkan pinjaman cepat hanya bermodal KTP. Namun, di balik kemudahannya, banyak korban yang akhirnya terjerat bunga tak wajar, ancaman, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi
OJK menganjurkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Cara paling aman adalah mengakses situs resmi OJK atau mengikuti update dari akun media sosial OJK.
Tips Aman Menghindari Pinjol Ilegal:
- Cek daftar resmi OJK.
- Hindari aplikasi yang meminta akses ke semua data di HP.
- Waspadai bunga dan denda yang tidak transparan.
- Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi.
Dengan semakin banyaknya fintech legal, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembiayaan yang aman, cepat, dan terjangkau.
Namun ingat, bijak meminjam adalah kunci utama agar tidak terjebak dalam utang berkepanjangan.
Untuk daftar lengkap 96 perusahaan fintech P2P lending legal per Mei 2025, masyarakat dapat mengakses langsung situs resmi OJK atau membaca artikel ini secara menyeluruh.
Berikut adalah beberapa contoh fintech legal yang telah terdaftar di OJK:
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan
-
Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Mimpi Jadi Sultan Muda? Sumsel Siapkan 100.000 Pengusaha Muda, Ini Rahasianya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tempa Takdirmu! Berikut Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Lord of the Rings
-
Selamat Tinggal Karet dan Sawit? Ini 5 'Harta Karun' Ekonomi Baru Sumsel di 2026
-
Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Hotel Palembang, Tangan Terikat dan Ada Luka Lebam
-
Dana Kaget Hari Ini: Klaim 9 Link Aktif dan Tambah Saldo Gratis Sekarang!
-
Siap-siap Kaget! 5 Profesi 'Remeh' Ini Gajinya Diramal Salip ASN di Sumsel 2026